NEWS

Damai, Akhir Kisah Aktivis vs Pamdal DPRD Banten


BantenEkspose.com  -  Seperti sudah terpublish beberapa media, suasana pelantikan 85 anggota DPRD Banten periode 2019-2024, Senin (02/09/2019), diwarnai insiden tindak kekerasan yang dilakukan pihak pengamanan dalam (Pamdal), akibat kesalahpahaman.

Walaupun saat itu, secara pribadi dan kelembagaan Sekretariat DPRD Banten sudah melakukan permintaan maaf, namun pihak korban, Ahmad Jayani didampingi tim LKBH Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) tetap lapor polisi.

"Permintaan maaf tak menghentikan langkah hukum," ungkap Jayani saat itu.

Kini, semua berakhir sudah. Melalui lobi-lobi panjang, akhirnya Jayani yang juga aktivis KUMALA telah mencabut laporan polisi.

Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai sesuai dengan surat tidak melanjutkan laporan Polisi, nomor LP/312/ IX/ Res. 16/2019/Banten, Tanggal 2 September 2019 yang ditandatangani di Polsek Curug, Senin (09/09/2019).

Menurut  Koordinator pengamanan kantor DPRD Banten Sunjana, dalam surat tersebut tertulis, sehubungan dengan laporan/pengaduan ke Direktor Reserse Kriminal Umum Polda Banten dengan laporan Polisi Nomor : LP/312 /IX/ RES. 16/ 2019/ Banten/ SPK I, tanggal 2 September 2019, dan surap pelimpahan perkara nomor : B/ 1655/IX/Res 1.6/ 2019/ Ditreskrimum tanggal 6 September 2019 tentang pelimpahan perkara tindak pidana "Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan" yang terjadi pada hari Senin tanggal 2019 di kantor DPRD Provinsi Banten Kecamatan Curug kota Serang dengan ini korban atau pelapor mohon kepada Kapolsek Curug untuk tidak melanjutkan Laporan atau pengaduan Dan menganggap perkara tersebut telah selesai dengan pertimbangan adanya kejadian tersebut telah dilakukan mediasi dan saling meminta maaf atas kejadian tersebut serta dilakukan musyawarah kedua belah pihak.

"Alhamdulillah sudah selesai musyawarah secara kekeluargaan," ungkap Sunjana.

Sementara itu, Ahmad Jayani kepada reporter menyampaikan, bahwa pihaknya bersama mahasiswa KUMALA sudah sepakat, untuk melakukan pencabutan laporan atas kasus pemukulan yang dilakukan oleh salah satu anggota Pamdal DPRD Provinsi Banten.

"Memang pada awalnya tanggal 2 September saya melaporkan kejadian ini di Polda Banten, tetapi Polda Banten di disposisikan ke Polsek Curug dan Alhamdulillah tadi sudah dicabut laporannya dan itu juga hasil mediasi antara DPRD Provinsi Banten yang didampingi senior-senior Kumala," kata Jayani

Ia menyampaikan, bahwa secara pribadi dirinya tidak tega jika laporan polisi tersebut dilanjutkan hingga berujung pemecatan. Oleh karena itu, dirinya memilih jalan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Yang pertama, dari lubuk hati saya, saya merasa tidak tega kalau seandainya terjadi pemenjaraan atau pemecatan terhadap Pak Heri. Waktu itu memang Karena saya terlalu tergesa-gesa, terburu-buru menyelesaikan laporan ke pihak kepolisian tetapi saya berpikir dua kali bahwa jalur musyawarah adalah jalan terbaik," tuturnya.

Kedepan dirinya berharap, ketika mahasiswa menyuarakan pendapatnya di muka umum, baik pawai maupun aksi demonstrasi tidak ada lagi perlakuan-perlakuan yang tidak Semestinya. 

"Meskipun mencabut laporan namun fungsi mahasiswa sebagai Agent of Control dan Agent of Change mahasiswa tetap harus mengawal kerja-kerja Pemerintahan maupun Legislatif," ujar Jayani. (Red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar