NEWS

Pertambangan Ilegal: Rusaknya Alam Lebak, PAD pun Tak Terdongkrak

Aktivitas pertambangan di Kab Lebak, Diduga masih banyak yang ilegal (foto: dok. BE)
BantenEkspose.com - Dugaan banyaknya perusahaan pertambangan dan galian C yang tak berizin di wilayah Kabupaten Lebak, membuktikan bahwa Pemkab Lebak masih lemah dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD). Selain tak berizin yang berakibat hilangnya potensi PAD Kab Lebak, aktivitas pertambangan dan galian juga, turut berkontribusi terhadap percepatan kerusakan lingkungan.

Hal tersebut dikemukakan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Banten Kidul (Himabaki). "Pemkab Lebak lemah dalam membaca potensi PAD, leadership Bupati Lebak tidak tercerminkan pada para pegawai di Pemkab. Harusnya Badan Pendapatan Daerah, DLH, Satpol PP, DPMPTSP berkoordinasi ke pimpinan untuk melakukan evaluasi tambang, yang diduga masih marak dan ilegal atau tak mengantongi izin untuk diarahkan supaya berizin," kata Roja'i aktivis Himabaki kepada awak media, Jumat (9/8/2019).

Menurut Roja'i, aktivitas pertambangan ilegal yang berada di Kabupaten Lebak, hanya membuat masyarakat kesusahaan atas dampak dari aktivitas pertambangan. Bukan itu saja, Pemkab Lebak pun kehilangan pendapatan dari sektor perizinan dan retribusi.

”Kalau aktivitas pertambangan yang tak berizin seperti di Lebak dibiarkan saja, ini akan jadi masalah serius. Logikanya, alam kita dirusak tapi potensi daerahnya tak terserap Pemda. Harusnya para pelaku usaha ilegal, tersebut diberikan pembinaan dan pengawasan khusus agar mengikuti regulasi yang diterapkan dan berinvestasi dengan cara yang sehat di daerah kita,” tutur Roja’i

Masih menurut Roja’i, bila aktivitas pertambangan tidak berkontribusi terhadap PAD, jelas sangat merugikan bagi daerah. Ini sebetulnya bisa menjadi kewenangan Pemda, untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.

“DESDM Banten sudah barang pasti memberikan pemberitahuan ke Pemkab Lebak, soal aktivitas pertambangan mana yang berizin mana yang tak berizin. Itu kan bisa di cek siapa saja yang bayar pajak tambang. Artian, pada koordinasi itu Pemkab Lebak melalui DLH, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah dan DMPTSP sudah tau mana saja di wilayahnya tambang yang mengantongi izin dan yang tidak,” tegas Roja’i.

Dikatakan Roja’i, Pemkab Lebak Jangan menunggu Satpol PP dan DESDM Banten untuk melakukan penertiban. Pemkab Lebak, seharunya lebih duluan dan cepat bertindak sebagai yang punya daerah. Mekanismenya, kalau yang berizin pasti di tempuh dari kebupaten dulu, seperti dikeluarkan  rekomendasi baru melakukan pembuatan IUP ke provinsi.

“Disitu saja sudah bisa mengecek, mana yang berizin mana yang tidak,” ujar Roja'i, yang kini menempuh pendidikan di Unma Banten.

Roja’i berharap, Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya harus segera memanggil dinas-dinas terkait pertambangan, agar segera mengevaluasi masalah tersebut dan segera membaca potensi PAD itu untuk jadi pendapatan daerah. Tentu saja, ekspektasinya untuk kesejahteraan masyarakat Lebak.

"Saya berharap Bupati segara bertindak. Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Lebak. Harus pinter-pinter membaca potensi daerah. Inikan untuk kepentingan umum juga. Masa kita hanya menonton kesewangan-wenangan para penambang ilegal itu. Alam kita saja jadi rusak,” kata Roja’i, seraya menyatakan bahwa pelaku pertambangan ilegal bisa diancam dengan sanksi pidana. (EAG/red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar