Pertambangan Ilegal: Rusaknya Alam Lebak, PAD pun Tak Terdongkrak
0 menit baca
![]() |
| Aktivitas pertambangan di Kab Lebak, Diduga masih banyak yang ilegal (foto: dok. BE) |
Hal tersebut dikemukakan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan
Mahasiswa Banten Kidul (Himabaki). "Pemkab Lebak lemah dalam membaca potensi PAD,
leadership Bupati Lebak tidak tercerminkan pada para pegawai di Pemkab.
Harusnya Badan Pendapatan Daerah, DLH, Satpol PP, DPMPTSP berkoordinasi ke
pimpinan untuk melakukan evaluasi tambang, yang diduga masih marak dan ilegal
atau tak mengantongi izin untuk diarahkan supaya berizin," kata Roja'i
aktivis Himabaki kepada awak media, Jumat (9/8/2019).
Menurut Roja'i, aktivitas pertambangan ilegal yang berada di
Kabupaten Lebak, hanya membuat masyarakat kesusahaan atas dampak dari aktivitas
pertambangan. Bukan itu saja, Pemkab Lebak pun kehilangan pendapatan dari
sektor perizinan dan retribusi.
”Kalau aktivitas pertambangan yang tak berizin seperti di
Lebak dibiarkan saja, ini akan jadi masalah serius. Logikanya, alam kita
dirusak tapi potensi daerahnya tak terserap Pemda. Harusnya para pelaku usaha
ilegal, tersebut diberikan pembinaan dan pengawasan khusus agar mengikuti
regulasi yang diterapkan dan berinvestasi dengan cara yang sehat di daerah kita,”
tutur Roja’i
Masih menurut Roja’i, bila aktivitas pertambangan tidak
berkontribusi terhadap PAD, jelas sangat merugikan bagi daerah. Ini sebetulnya bisa
menjadi kewenangan Pemda, untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai
dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
“DESDM Banten sudah barang pasti memberikan pemberitahuan ke
Pemkab Lebak, soal aktivitas pertambangan mana yang berizin mana yang tak
berizin. Itu kan bisa di cek siapa saja yang bayar pajak tambang. Artian, pada
koordinasi itu Pemkab Lebak melalui DLH, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah dan
DMPTSP sudah tau mana saja di wilayahnya tambang yang mengantongi izin dan yang
tidak,” tegas Roja’i.
Dikatakan Roja’i, Pemkab Lebak Jangan menunggu Satpol PP dan DESDM
Banten untuk melakukan penertiban. Pemkab Lebak, seharunya lebih duluan dan
cepat bertindak sebagai yang punya daerah. Mekanismenya, kalau yang berizin
pasti di tempuh dari kebupaten dulu, seperti dikeluarkan rekomendasi baru melakukan pembuatan IUP ke
provinsi.
“Disitu saja sudah bisa mengecek, mana yang berizin mana
yang tidak,” ujar Roja'i, yang kini menempuh pendidikan di Unma Banten.
Roja’i berharap, Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya harus segera
memanggil dinas-dinas terkait pertambangan, agar segera mengevaluasi masalah
tersebut dan segera membaca potensi PAD itu untuk jadi pendapatan daerah. Tentu
saja, ekspektasinya untuk kesejahteraan masyarakat Lebak.
"Saya berharap Bupati segara bertindak. Lakukan
evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Lebak. Harus
pinter-pinter membaca potensi daerah. Inikan untuk kepentingan umum juga. Masa
kita hanya menonton kesewangan-wenangan para penambang ilegal itu. Alam kita
saja jadi rusak,” kata Roja’i, seraya menyatakan bahwa pelaku pertambangan
ilegal bisa diancam dengan sanksi pidana. (EAG/red)
