Pemkab Lebak Gelar Sosialisasi Perda dan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Bayah
0 menit baca

Bantenekspose.com
- Mengingat lemahnya pemahaman tentang peraturan hukum masyarakat di tiap desa
dan kecamatan, Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak Gelar Sosialisasi
Peraturan Daerah (Perda) dan penyuluhan hukum, yang digelar di kantor Kecamatan
Bayah, Senin (19/8/2019)
Dalam
sosialisasi tersebut, hadir Kasubag Hukum Ari Rahardi, Novian Nurpitri
(Bapeda), Koswara, praktisi hukum di Kabupaten Lebak, Suyanto Camat Bayah, AKP
Tatang Warsita Kapolsek Bayah, perangkat desa se-kecamatan Bayah, dan tokoh
masyarakat setempat.
Kasubag
Hukum Setda Lebak, Ari Rahardi
memaparkan, sosialisasi ini bermaksud untuk meningkatkan pengetahuan hukum. Langkah
dasar dimulai dari peraturan daerah dan peraturan undang-undang, terhadap
masyarakat yang notabenenya minim wawasan hukum.
“Mengingat
kesadaran hukum masyarakat masih kurang, terutama masalah peraturan daerah, maka melalui kegiatan ini harus tersampaikan dari desa hingga ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang sudah
dipersiapkan pemerintah," papar Ari.
Sementara
itu, dari Bappeda Lebak Novian Nurpitri menyampaikan pentingnya pajak
daerah,mulai dari galian pertambangan minerba, bumi dan bangunan (PBB), hotel, hiburan,
pemasangan reklame, guna mendongkrak pendapatan Asli Daerah (PAD)
“Karena
dalam persoalan ini perlu dukungan dari desa dan kecamatan, agar
menginformasikan terhadap masyarakat agar mematuhi pajak. Kepentingan pajak ini
dari kita dan untuk kita," ungkapnya. (odil)