KontraS Kecam Tindakan Oknum Aparat Atas Ujaran Rasial dan Kekerasan
0 menit baca
BantenEkspose.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam tindakan rasial dan persekusi yang menimpa mahasiswa Papua di Semarang, Surabaya, dan Malang. Menurut versi KontraS, tindakan kekarasan ini dilakukan oleh oknum aparat keamanan, aparat sipil, dan ormas.
Selain tindakan-tindakan tersebut, KontraS juga menyayangkan represifitas aparat penegak hukum saat memasuki Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
"Tindakan tersebut bukannya memberikan jaminan perlindungan terhadap Mahasiswa Papua yang berada di dalam asrama, justru melakukan tindakan represif yang terkesan membenarkan tindakan-tindakan kelompok–kelompok intoleran," dikutip dari pers release KontraS oleh reporter BantenEkspose.com, Senin (19/08)
Menurut KontraS, tindakan-tindakan tersebut menyalahi aturan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat 3, Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, Undang-Undang HAM No. 39/1999, Undang-Undang No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dengan itu, Organisasi KontraS menyatakan tiga poin sikap terkait tindak rasisme, diskriminasi ras dan kekerasan yang dilangsungkan.
Pertama, mengecam dan tidak mentolerir segala bentuk tindakan rasisme dan diskriminasi terhadap masyarakat Papua maupun etnis-etnis tertentu, baik yang terjadi di Surabaya maupun di wilayah lainnya pasca peristiwa penyerangan dan persekusi yang terjadi di asrama Papua di Surabaya
Kedua, pemerintah harus pro aktif mencegah, menghentikan segala upaya atau tindakan provokasi yang memecah bela masyarakat dengan menggunakan isu–isu Papua. Terbuka dan komunikatif dalam merespon tuntutan masyarakat Papua, dengan tanpa menggunakan kekuatan berlebihan dalam menghadapi aspirasi masyarakat Papua.
Ketiga, mendorong proses penegakan hukum terhadap tindakan persekusi dan rasisme yang terjadi. (Gilang)
Selain tindakan-tindakan tersebut, KontraS juga menyayangkan represifitas aparat penegak hukum saat memasuki Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
"Tindakan tersebut bukannya memberikan jaminan perlindungan terhadap Mahasiswa Papua yang berada di dalam asrama, justru melakukan tindakan represif yang terkesan membenarkan tindakan-tindakan kelompok–kelompok intoleran," dikutip dari pers release KontraS oleh reporter BantenEkspose.com, Senin (19/08)
Menurut KontraS, tindakan-tindakan tersebut menyalahi aturan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat 3, Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, Undang-Undang HAM No. 39/1999, Undang-Undang No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dengan itu, Organisasi KontraS menyatakan tiga poin sikap terkait tindak rasisme, diskriminasi ras dan kekerasan yang dilangsungkan.
Pertama, mengecam dan tidak mentolerir segala bentuk tindakan rasisme dan diskriminasi terhadap masyarakat Papua maupun etnis-etnis tertentu, baik yang terjadi di Surabaya maupun di wilayah lainnya pasca peristiwa penyerangan dan persekusi yang terjadi di asrama Papua di Surabaya
Kedua, pemerintah harus pro aktif mencegah, menghentikan segala upaya atau tindakan provokasi yang memecah bela masyarakat dengan menggunakan isu–isu Papua. Terbuka dan komunikatif dalam merespon tuntutan masyarakat Papua, dengan tanpa menggunakan kekuatan berlebihan dalam menghadapi aspirasi masyarakat Papua.
Ketiga, mendorong proses penegakan hukum terhadap tindakan persekusi dan rasisme yang terjadi. (Gilang)
