Hari Pertama, 50 Pengendara di Wilkum Polres Serang Kota Terjerat Operasi Patuh Kalimaya
0 menit baca
BantenEkspose.com - Hari pertama operasi patuh kalimaya di wilayah hukum Polres Serang Kota berhasil menindak 50 pengendara yang melanggar ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Pelanggaran ini naik dibandingkan tahun lalu pada hari pertama, yakni sebanyak 42 pelanggar.
"Pelanggaran naik 19 persen. Tahun lalu 42 pelanggar, tahun ini 50 pelanggar," kata Kasatlantas Polres Serang Kota AKP Ali Rahman dalam siaran persnya, Kamis (29/8/2019).
Dalam operasi patuh kalimaya tersebut, Satlantas Polres Serang Kota menggunakan dua metode, yakni sistem hunting dengan cara patroli. Metode kedua dengan cara stationer atau diam di tempat dengan menggelar razia.
"Sistem hunting memang saat ini kami ke depankan yang dalam prakteknya anggota kami tetap seperti biasa melakukan kegiatan patroli dan pengaturan lalulintas. Namun jika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran, maka akan kami lakukan penindakan hukum," jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian berfokus pada tiga sasaran, yakni pengendara dibawah umur, melawan arus dan tidak menggunakan helm SNI. Terbukti di hari pertama operasi, terdapat 28 orang yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. Selain menindak dengan tilang, pengemudi pun diimbau untuk mentaati aturan lalulintas dan mengutamakan keselamatan berkendara.
Meski fokus pada tiga program penegakan hukum tersebut, Kasatlantas Polres Serang Kota mengaku tetap menjalankan penegakan hukum lalulintas lainnya yang berpotensi kecelakaan.
"Tetapi kami pun tidak menutup kemungkinan, penindakan hukum akan dilakukan terhadap pelanggaran lain yang berpotensi kecelakaan lalulintas dan mencelakakan orang lain," pungkasnya.
Sekedar informasi, operasi patuh kalimaya akan berlangsung selama 16 hari terhitung sejak 29 Agustus hingga 13 September 2019. (emde)
"Pelanggaran naik 19 persen. Tahun lalu 42 pelanggar, tahun ini 50 pelanggar," kata Kasatlantas Polres Serang Kota AKP Ali Rahman dalam siaran persnya, Kamis (29/8/2019).
Dalam operasi patuh kalimaya tersebut, Satlantas Polres Serang Kota menggunakan dua metode, yakni sistem hunting dengan cara patroli. Metode kedua dengan cara stationer atau diam di tempat dengan menggelar razia.
"Sistem hunting memang saat ini kami ke depankan yang dalam prakteknya anggota kami tetap seperti biasa melakukan kegiatan patroli dan pengaturan lalulintas. Namun jika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran, maka akan kami lakukan penindakan hukum," jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian berfokus pada tiga sasaran, yakni pengendara dibawah umur, melawan arus dan tidak menggunakan helm SNI. Terbukti di hari pertama operasi, terdapat 28 orang yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. Selain menindak dengan tilang, pengemudi pun diimbau untuk mentaati aturan lalulintas dan mengutamakan keselamatan berkendara.
Meski fokus pada tiga program penegakan hukum tersebut, Kasatlantas Polres Serang Kota mengaku tetap menjalankan penegakan hukum lalulintas lainnya yang berpotensi kecelakaan.
"Tetapi kami pun tidak menutup kemungkinan, penindakan hukum akan dilakukan terhadap pelanggaran lain yang berpotensi kecelakaan lalulintas dan mencelakakan orang lain," pungkasnya.
Sekedar informasi, operasi patuh kalimaya akan berlangsung selama 16 hari terhitung sejak 29 Agustus hingga 13 September 2019. (emde)
