Hamas: Penegakan Perda Pekat di Kota Serang Hanya Gertak Sambel
0 menit baca
BantenEkspose.com - Kota Serang merupakan ibu kota Provinsi Banten yang sebentar lagi akan menginjak usia ke-12, sebagaimana selayaknya ibu kota provinsi lainnya yang bisa menjadi tolak ukur bagi kabupaten/kota lainnya yang ada di Provinsi Banten. Namun, hingga di bawah kepemimpinan Syafrudin-Subadri saat ini Kota Serang belum mampu menjadi kota yang ideal sebagai ibu kota provinsi.
Demikian dikatakan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas), M. Busairi dalam keterangan tertulisnya kepada bantenekspose.com, Kamis (1/8/2019).
Menurut Busairi, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih belum mampu untuk menegakkan serta mendorong masyarakat Kota Serang untuk mematuhi dan menjalani peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat (Pekat) yang sudah ditetapkan, hal ini disebabkan lemahnya pengawasan dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang peraturan daerah.
"Maka pada kesempatan kali ini, Himpunan Mahasiswa Serang menyampaikan kepada Pemerintah Kota Serang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat," kata dia.
Berkenaan dengan itu pula, lanjut Busairi, Hamas masih mengingat jelas ‘Gertak Sambel’ yang dilakukan Wakil Walikota (Wawalkot) Serang (Subadri Ushuluddin) saat menjalankan 100 hari kinerjanya. Selain melakukan relokasi terhadap PKL, Subadri juga merazia dan menutup sejumlah tempat hiburan malam ilegal di Kota Madani ini seperti Concept Legok, Royal, warung remang-remang di dekat tugu Selamat Datang, dan lainnya.
"Kini, tempat hiburan malam yang pernah ditutup langsung oleh Wakil Walikota kembali beroperasi dengan bebas. Sebulan yang lalu Wakil Walikota Serang dengan gagahnya menjawab di media akan menindak tegas untuk menutup tempat hiburan tersebut, namun hingga saat ini belum terlaksanakan," imbuhnya.
Ketum Hamas kembali menegaskan, hiburan malam yang mengandung kemaksiatan sangat jelas dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Serang.
"Maka dari itu kami dari Himpunan Mahasiswa Serang menuntut secara tegas kepada Wakil Walikota Serang untuk pertama, menutup semua tempat hiburan malam yang mengandung kemaksiatan; kedua, tutup tempat hiburan malam yang tidak berizin/ilegal; ketiga, tegakkan Perda No 2 tahun 2010; dan keempat, maksimalkan pengawasan tempat hiburan," tegas dia. (emde)
Demikian dikatakan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas), M. Busairi dalam keterangan tertulisnya kepada bantenekspose.com, Kamis (1/8/2019).
Menurut Busairi, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih belum mampu untuk menegakkan serta mendorong masyarakat Kota Serang untuk mematuhi dan menjalani peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat (Pekat) yang sudah ditetapkan, hal ini disebabkan lemahnya pengawasan dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang peraturan daerah.
"Maka pada kesempatan kali ini, Himpunan Mahasiswa Serang menyampaikan kepada Pemerintah Kota Serang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat," kata dia.
Berkenaan dengan itu pula, lanjut Busairi, Hamas masih mengingat jelas ‘Gertak Sambel’ yang dilakukan Wakil Walikota (Wawalkot) Serang (Subadri Ushuluddin) saat menjalankan 100 hari kinerjanya. Selain melakukan relokasi terhadap PKL, Subadri juga merazia dan menutup sejumlah tempat hiburan malam ilegal di Kota Madani ini seperti Concept Legok, Royal, warung remang-remang di dekat tugu Selamat Datang, dan lainnya.
"Kini, tempat hiburan malam yang pernah ditutup langsung oleh Wakil Walikota kembali beroperasi dengan bebas. Sebulan yang lalu Wakil Walikota Serang dengan gagahnya menjawab di media akan menindak tegas untuk menutup tempat hiburan tersebut, namun hingga saat ini belum terlaksanakan," imbuhnya.
Ketum Hamas kembali menegaskan, hiburan malam yang mengandung kemaksiatan sangat jelas dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Serang.
"Maka dari itu kami dari Himpunan Mahasiswa Serang menuntut secara tegas kepada Wakil Walikota Serang untuk pertama, menutup semua tempat hiburan malam yang mengandung kemaksiatan; kedua, tutup tempat hiburan malam yang tidak berizin/ilegal; ketiga, tegakkan Perda No 2 tahun 2010; dan keempat, maksimalkan pengawasan tempat hiburan," tegas dia. (emde)
