Forum Rektor PTKIN Tidak Usul Nama Calon Menag ke Presiden
0 menit baca
BantenEkspose.com - Ketua Forum Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKIN)
Babun Suharto menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya belum pernah
merekomendasikan nama rektor tertentu untuk diusulkan menjadi calon Menteri
Agama kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo- KH Ma’ruf Amin.
Penegasan itu disampaikan Babun sebagai klarifikasi atas informasi bahwa
Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung Senin, 5 Agustus 2019, di UIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta mengusulkan dua nama Rektor PTKIN untuk menjadi calon
Menteri Agama RI periode selanjutnya.
Menurut Babun, FGD terserbut hanya fokus membahas Peraturan Pemerintah No.
46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan yang baru ditandatangani
Presiden Joko Widodo. “Saya tegaskan tidak ada agenda lain, murni hanya fokus
membahas PP No 46 Tahun 2019 tersebut,” tegasnya usai menghadiri peletakan batu
pertama Gedung Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Humaniora oleh Dirjen Pendis
Kemenag RI Prof. H. Kamarudin Amin, Ph.D, di kampus IAIN Jember, Kamis (08/08).
Menurutnya, jika ada yang memberikan pernyataan mengenai pencalonan nama
dari forum Rektor PTKIN, maka itu bersifat personal, bukan atas nama forum.
“Untuk itu, saya harapkan, statemen dari anggota forum rektor PTKIN terlebih
dahulu dikomunikasikan sebelum disampaikan kepada khalayak,” pintanya.
Menurut Rektor IAIN Jember ini, FGD ditujukan untuk membangun
komitmen mengawal PP tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan sebagai bentuk
pemberian kewenangan Kementerian Agama RI dalam mengelola otonomi pendidikan
kampus sekaligus meningkatkan mutu PTKIN. “Dari 21 point turunan PP 46 Tahun
2019, salah satu yang kami sambut baik adalah pengangkatan guru besar di PTKIN
yang sebelumnya menjadi kewenangan Kemenristek Dikti RI, dengan PP itu,
kewenangannya secara langsung di bawah Kementerian Agama,” katanya.
Hal lain yang didukung forum rektor PTKIN adalah kebijakan terkait alih
status Perguruan Keagamaan Islam Swasta, misalnya dari Institut Menjadi
Universitas. Awalnya, kewenangan alih status berada di Kemenristek Dikti
RI. Dengan terbitnya PP 46/2019, hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Agama.
Kini, akreditasi tidak harus bersandar pada BAN-PT. Sebab, Kementerian Agama
bisa mendirikan Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Keagamaan (LAM
PTK).
Babun juga mengapresiasi kepemimpinan Lukman Hakim Saifuddin selama
menjadi Menteri Agama. “Saya melihat, Selama Pak Lukman menjadi Menteri Agama,
banyak prestasi yang sudah diraih oleh Kementerian Agama. Beliau berhasil
membawa Kementerian Agama ke arah yang lebih baik,” katanya.
Untuk itu, Babun berharap, siapapun yang akan dipilih oleh Presiden Joko
Widodo menjadi Menteri Agama untuk periode berikutnya, bisa membawa Kementerian
Agama ke arah yang lebih baik. “Jadi kalau ada kekurangan, tolong berikan
masukan agar lebih baik. Jangan diumbar di ranah publik, karena persahabatan
yang baik bukan mencari kesalahan tetapi saling menutupi kekurangan,” tutupnya.
(diktis/red)
