Satlantas Polres Serang Kota Imbau Anak Dibawah Usia 17 Tahun Dilarang Kendarai Motor
0 menit baca
BantenEkspose.com - Guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di wilayah hukum Polres Serang Kota, Satuan Lalu Lintas Polres Serang Kota melakukan kegiatan preventif atau pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dengan cara melakukan pemasangan spanduk di sekolah-sekolah.
Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Serang Kota, Ipda Sumaji melakukan pemasangan sapanduk imbauan di sekolah-sekolah, adapun spanduk imbauan yang terpasang tersebut diantaranya bertuliskan "INGATKAN…!!! Putra-Putri dibawah 17 Tahun Untuk Tidak Mengendarai Motor."
"Pemasangan spanduk imbauan tersebut guna mengingatkan kepada para pelajar yang masih dibawah 17 tahun untuk tidak menggunakan sepeda motor, baik untuk aktifitas sekolah maupun di jalan raya," katanya dalam siaran persnya, Kamis (18/7/2019).
Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi, melalui Kasat Lantas AKP Ali Rahman mengatakan, kegiatan pemasangan spanduk imbauan tersebut adalah salah satu langkah preventif atau pencegahan yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Serang Kota.
"Selain itu juga Sat Lantas Polres Serang kota melakukan kegiatan imbauan-imbauan di sekolah-sekolah, pangkalan ojek maupun ke komunitas motor serta dengan membagikan brosur imbauan keselamatan berlalu lintas guna meminimalisir kecelakaan di wilayah hukum Polres Serang Kota," tandasnya. (emde)
Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Serang Kota, Ipda Sumaji melakukan pemasangan sapanduk imbauan di sekolah-sekolah, adapun spanduk imbauan yang terpasang tersebut diantaranya bertuliskan "INGATKAN…!!! Putra-Putri dibawah 17 Tahun Untuk Tidak Mengendarai Motor."
"Pemasangan spanduk imbauan tersebut guna mengingatkan kepada para pelajar yang masih dibawah 17 tahun untuk tidak menggunakan sepeda motor, baik untuk aktifitas sekolah maupun di jalan raya," katanya dalam siaran persnya, Kamis (18/7/2019).
Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi, melalui Kasat Lantas AKP Ali Rahman mengatakan, kegiatan pemasangan spanduk imbauan tersebut adalah salah satu langkah preventif atau pencegahan yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Serang Kota.
"Selain itu juga Sat Lantas Polres Serang kota melakukan kegiatan imbauan-imbauan di sekolah-sekolah, pangkalan ojek maupun ke komunitas motor serta dengan membagikan brosur imbauan keselamatan berlalu lintas guna meminimalisir kecelakaan di wilayah hukum Polres Serang Kota," tandasnya. (emde)
