NEWS

Soal Tarif Angkutan Penumpang, Ini Kata Ketua Organda Banten

Ketua Organda Banten, Emus Mustaghfirin

BantenEkspose.com – Jelang Idul Fitri 1440 H, pengguna angkutan umum penumpang banyak yang mempersoalakn kenaikan tarif diluar ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah, dikabarkan kenaikan taraif mencapai dua kali lipat dari tarif yang ditentukan. Langkah bupati Pandeglang Irna Narulita yang melaksanakan sidak ke sejumlah bus angkutan umum pun menjadi viral. Irna meminta kelebihan tarif yang sudah dipungut dikembalikan ke penumpang.

Fenomena kenaikan tarif diluar ketentuan pemerintah ini, mengundang Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Banten, Emus Mustagfirin angkat bicara.

Ditemui di Terminal Kadubanen Pandeglang, Ahad (2/6/19), Emus menyampaikan, kebijakan tarif angkutan umum tahun ini, tidak berubah dengan tarif angkutan umum tiga tahun lalu. Kebijakan tarif tersebut, adalah kebijakan dari Dirjen Hubungan Darat (Hubdar) Kementrian Perhubungan, bukan lagi kebijakan daerah, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten.

“Biasanya, setelah ditentukan tarif batas atas oleh kementrian perhubungan, yang di daerah menyesuaikan adanya tarif kebijakan lokal. Disitulah nantinya ada kesepakatan penentuan tarif, yang pada dasarnya pemerintah daerah memiliki kebijakan menentukan tarif lokal,” ujar Emus.

Peristiwa yang viral di media sosial, sangat disayangkan Emus. Padahal, waktu dulu tidak pernah ramai seperti saat ini. Namun, dalam posisi sebagai ketua Organda Banten, Emus juga sangat memaklumi dengan kondisi yang terjadi saat ini.

"Kita harus memaklumi. Makanya Ibu Bupati kita dengan sangat marahnya kepada pelaku transportasi, yang memperlakukan kenaikan-kenaikan sepihak,” kata Emus

Dalam pendapat Emus, ketentuan tarif angkutan umum penumpang dari Kementerian Perhubungan harus ditindaklanjuti dengan kebijakan lokal, yang disepakati oleh semua pihak. Ini yang harus direspon pemerintah daerah dengan mengundang Organda, Tokoh Masyarakat, Akademisi, LSM, Mahasiswa, termasuk wartawan.

“Sebetulnya tarif yang akan kita berlakukan didaerah kita berapa, melebihi tarif batas atas pun bisa saja, selama ada kesepakatan didaerah tersebut. Disini Sekretaris Daerah, harus peka dengan mengundang semua unsur yang berkepentingan, lalu kita musyawarakan,” papar Emus.

Menurut Emus, adanya kenaikan tarif sepihak dari kondektur bus disebabkan setoran kepada perusahaan. “Itu per penumpang dari Labuan ke kalideres sudah kenanya 25 ribu. Jika tarif hanya dikenakan 30 ribu habis di jalan hanya ada 5 ribu. Belum bensin solar, belum tol, belum pengeluaran yang lain. Mana mungkin? Engga mungkin, itu kenanya setoran perpenumpang 25 ribu, sedangkan tarif 30 ribu berarti hanya ada spare 5 ribu. Mana cukup?” tandas Emus

Liputan: Alfa - Pandeglang
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar