Soal Tarif Angkutan Penumpang, Ini Kata Ketua Organda Banten
0 menit baca
![]() |
| Ketua Organda Banten, Emus Mustaghfirin |
BantenEkspose.com – Jelang
Idul Fitri 1440 H, pengguna angkutan umum penumpang banyak yang mempersoalakn
kenaikan tarif diluar ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah, dikabarkan
kenaikan taraif mencapai dua kali lipat dari tarif yang ditentukan. Langkah
bupati Pandeglang Irna Narulita yang melaksanakan sidak ke sejumlah bus
angkutan umum pun menjadi viral. Irna meminta kelebihan tarif yang sudah
dipungut dikembalikan ke penumpang.
Fenomena kenaikan tarif diluar ketentuan pemerintah ini,
mengundang Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Banten, Emus
Mustagfirin angkat bicara.
Ditemui di Terminal Kadubanen Pandeglang, Ahad (2/6/19),
Emus menyampaikan, kebijakan tarif angkutan umum tahun ini, tidak berubah
dengan tarif angkutan umum tiga tahun lalu. Kebijakan tarif tersebut, adalah
kebijakan dari Dirjen Hubungan Darat (Hubdar) Kementrian Perhubungan, bukan
lagi kebijakan daerah, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten.
“Biasanya, setelah ditentukan tarif batas atas oleh
kementrian perhubungan, yang di daerah menyesuaikan adanya tarif kebijakan
lokal. Disitulah nantinya ada kesepakatan penentuan tarif, yang pada dasarnya
pemerintah daerah memiliki kebijakan menentukan tarif lokal,” ujar Emus.
Peristiwa yang viral di media sosial, sangat disayangkan Emus.
Padahal, waktu dulu tidak pernah ramai seperti saat ini. Namun, dalam posisi
sebagai ketua Organda Banten, Emus juga sangat memaklumi dengan kondisi yang
terjadi saat ini.
"Kita harus memaklumi. Makanya Ibu Bupati kita dengan
sangat marahnya kepada pelaku transportasi, yang memperlakukan
kenaikan-kenaikan sepihak,” kata Emus
Dalam pendapat Emus, ketentuan tarif angkutan umum penumpang
dari Kementerian Perhubungan harus ditindaklanjuti dengan kebijakan lokal, yang
disepakati oleh semua pihak. Ini yang harus direspon pemerintah daerah dengan
mengundang Organda, Tokoh Masyarakat, Akademisi, LSM, Mahasiswa, termasuk
wartawan.
“Sebetulnya tarif yang akan kita berlakukan didaerah kita
berapa, melebihi tarif batas atas pun bisa saja, selama ada kesepakatan
didaerah tersebut. Disini Sekretaris Daerah, harus peka dengan mengundang semua
unsur yang berkepentingan, lalu kita musyawarakan,” papar Emus.
Menurut Emus, adanya kenaikan tarif sepihak dari kondektur
bus disebabkan setoran kepada perusahaan. “Itu per penumpang dari Labuan ke
kalideres sudah kenanya 25 ribu. Jika tarif hanya dikenakan 30 ribu habis di
jalan hanya ada 5 ribu. Belum bensin solar, belum tol, belum pengeluaran yang
lain. Mana mungkin? Engga mungkin, itu kenanya setoran perpenumpang 25 ribu,
sedangkan tarif 30 ribu berarti hanya ada spare 5 ribu. Mana cukup?” tandas
Emus
Liputan: Alfa - Pandeglang
