Rehab Ruang Kelas SMP 3 Panimbang Disoal, Mahasiswa Tuntut CV Ratu Contraktor Diblacklist
0 menit baca
![]() |
| Pengurus Komisarit PMII Staibana Pandeglang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang |
Dalam aksinya, mereka mengadukan persoalan pembangunan rehabilitasi ruang belajar SMP Negeri 3 Panimbang yang dinilai tidak adanya transparansi publik dan dinilai tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yaitu sebesar Rp.196.905.000 dari APBD tahun 2019.
Adapun pelaksana pembangunan yaitu CV. Ratu Contraktor. Selain itu, dalam pembangunan gedung tersebut dinilai tidak ada controling dari CV. CMK (Ciepa Mandiri Konsulindo) sebagai konsultan perencanaan dan pengawasan.
Menurut Ahmadi, Ketua PK-PMII Staibana Pandeglang, seharusnya dalam pembangunan infrastruktur pendidikan atau sarana prasarana pendidikan adanya pengawasan agar berkualitas baik dan tidak asal-asalan dalam pengerjaannya.
"Karena hal ini dapat mempengaruhi kondisi siswa dalam melakukan kegiatan belajar mengajar dan tentunya yang paling pokok terjaminnya keselamatan mereka," kata Ahmadi dalam orasinya.
Selain itu, dikatakan Rewok sapaan akrab Ahmadi, Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memiliki beberapa fungsi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan dari satu program yang diduga telah lalai dalam melaksanakan fungsinya. Sehingga menyebabkan terjadinya ketidak sinkronan antara konsultan dan pelaksana kegiatan tersebut.
"Maka kami dari pengurus Komisariat PMII Staibana menuntut untuk blacklist CV. Ratu Contraktor yang diduga telah merugikan uang rakyat," tegas aktivis mahasiswa itu.
Laporan: Alfa
