Maksimalkan Pemahaman Wakaf, BWI Kota Serang Gelar Diskusi
0 menit baca
BantenEkspose.com - Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Serang, menggelar forum diskusi tentang penguatan kompentensi manajerial untuk mengelola tanah wakaf. Acara tersebut berlangsung di Gedung Kementrian Agama (Kemenag) Kota Serang, Rabu (26/06/19).
Wakil Ketua BWI Kota Serang, Matobiin memaparkan, bahwa hari ini BWI Kota Serang mengadakan diskusi tentang pengutan kompetensi manajerial untuk mengelola tanah wakaf di Kota Serang.
"Karena BWI Kota Serang itu memiliki tugas untuk mengembangkan aset wakaf dan mengamankan aset wakaf. Kegiatan ini untuk mengamankan dan juga mengembangkan," ujar Matobiin kepada BantenEkspose.com saat diwawancara.
Dikatakan Matobiin, bahwa tanah wakaf tidak untuk dijualbelikan. Wakaf juga tidak bisa dihibahkan atau diwariskan. Tanah wakap ini, lanjutnya, harus betul-betul diamankan dan jangan sampai tanah wakap ada yang menjualnya.
"Wakaf itu tidak boleh dihibahkan, tidak bolah dijual, tidak boleh diwariskan. Maka ini harus betul-betul diamankan. Jangan sampai tanah wakap dikemudian nanti ada yang menjualnya," ungkapnya.
Untuk mencegah adanya pengalihfungsian tanah wakaf, kata Mutobiin, harus di pastikan dengan dokumen-dokumen, baik dokumen berupa wakaf maupaun sertifikat wakaf.
"Hari ini kita mengundang dari kelurahan masing-masing bahwa ada yang melaporkan berbagai macam masalah yang terjadi di lapangan. Itu tanah wakap tidak ada sama sekali dokumennya. Tapi masyarakat itu tahu wakaf. Wakaf itu udah lama. Jadi yang punya sudah meninggal," jelasnya.
Jadi, lanjut Mutobiin, ada beberapa hal yang yang harus diperbaharui lagi. Diantaranya, tidak ada tanah wakaf yang berdokumen, maka BWI Kota Serang akan membuatkan dokumen tanah wakaf tersebut.
"Sementara, BWI baru hari ini melakukan pendataan kelapangan, di 3 kecamatan. Yakni Taktakan, Cipocok dan Kasemen," imbuhnya.
Menurut data yang dihimpun, BWI mencatat sebanyak 1100 lebih tanah wakaf se Kota Serang. Sementara, lanjutnya, tanah wakaf sendiri banyak diperuntukan untuk, masjid, makam, dan lain lain.
"Untuk yang paling banyak digunakan itu, masjid, makam, dan pendidikan," ujarnya.
Harapannya, lanjut dia, bahwa dengan adanya diskusi ini, bisa memberikan pemahaman untuk teman-teman yang terjun kelapangan.
"Apa yang menjadi hambatan dalam mengelola wakaf. Apa potensi sebenarnya yang mereka miliki itu untuk dikembangkan," tutupnya. (Marino AS)
Wakil Ketua BWI Kota Serang, Matobiin memaparkan, bahwa hari ini BWI Kota Serang mengadakan diskusi tentang pengutan kompetensi manajerial untuk mengelola tanah wakaf di Kota Serang.
"Karena BWI Kota Serang itu memiliki tugas untuk mengembangkan aset wakaf dan mengamankan aset wakaf. Kegiatan ini untuk mengamankan dan juga mengembangkan," ujar Matobiin kepada BantenEkspose.com saat diwawancara.
Dikatakan Matobiin, bahwa tanah wakaf tidak untuk dijualbelikan. Wakaf juga tidak bisa dihibahkan atau diwariskan. Tanah wakap ini, lanjutnya, harus betul-betul diamankan dan jangan sampai tanah wakap ada yang menjualnya.
"Wakaf itu tidak boleh dihibahkan, tidak bolah dijual, tidak boleh diwariskan. Maka ini harus betul-betul diamankan. Jangan sampai tanah wakap dikemudian nanti ada yang menjualnya," ungkapnya.
Untuk mencegah adanya pengalihfungsian tanah wakaf, kata Mutobiin, harus di pastikan dengan dokumen-dokumen, baik dokumen berupa wakaf maupaun sertifikat wakaf.
"Hari ini kita mengundang dari kelurahan masing-masing bahwa ada yang melaporkan berbagai macam masalah yang terjadi di lapangan. Itu tanah wakap tidak ada sama sekali dokumennya. Tapi masyarakat itu tahu wakaf. Wakaf itu udah lama. Jadi yang punya sudah meninggal," jelasnya.
Jadi, lanjut Mutobiin, ada beberapa hal yang yang harus diperbaharui lagi. Diantaranya, tidak ada tanah wakaf yang berdokumen, maka BWI Kota Serang akan membuatkan dokumen tanah wakaf tersebut.
"Sementara, BWI baru hari ini melakukan pendataan kelapangan, di 3 kecamatan. Yakni Taktakan, Cipocok dan Kasemen," imbuhnya.
Menurut data yang dihimpun, BWI mencatat sebanyak 1100 lebih tanah wakaf se Kota Serang. Sementara, lanjutnya, tanah wakaf sendiri banyak diperuntukan untuk, masjid, makam, dan lain lain.
"Untuk yang paling banyak digunakan itu, masjid, makam, dan pendidikan," ujarnya.
Harapannya, lanjut dia, bahwa dengan adanya diskusi ini, bisa memberikan pemahaman untuk teman-teman yang terjun kelapangan.
"Apa yang menjadi hambatan dalam mengelola wakaf. Apa potensi sebenarnya yang mereka miliki itu untuk dikembangkan," tutupnya. (Marino AS)
