KNPI Pandeglang Pertanyakan Perda Kepemudaan
0 menit baca
![]() |
| Sekretaris DPD KNPI Kab. Pandeglang Abu Rizal Syifa |
Pernyataan tersebut, disesalkan Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pandeglang Abu Rizal Syifa. Pasalnya, menghadapi bonus demografi diusia muda (produktif) akan lebih banyak, dari usia tua (tidak produktif).
Seharusnya, menurut dia, Kabupaten Pandeglang dalam mempersiapkan bonus demografi tersebut perlu adanya Peraturan Daerah tentang kepemudaan.
"Perda ini penting sebagai regulasi yang mengatur dalam rangka kejelasan arah pembinaan, pemberdayaan dan pembangunan kepemudaan," ujar Abu kepada BantenEkspose.com saat dihubungi melaui telepon genggamnya, Sabtu (22/6/2019).
Padahal, dikatakan dia, relugasi di tingkat pusat itu sudah ada dasarnya yaitu Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan, kemudian di Provinsi Banten juga sudah ada regulasinya, bahkan di daerah-daerah lain pun sama seperti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan beberapa kabupaten/kota lainnya.
"Output dari kepemudaan ini adalah Pemkab dapat memperhatikan pembangunan kepemudaan dengan pembinaan dan pemberdayaan dalam tiga aspek yaitu kepemimpinan, kepeloporan dan kewirausahaan," katanya.
Selain itu, Abu juga menyayangkan terhadap pemerintah atas pengajuan Peraturan Daerah mengenai kepemudaan ke DPRD Kabupaten Pandeglang yang sampai saat ini belum ada jawaban.
"Ketika Musrenbang RKPD tahun ini pun, saya sendiri sudah menyampaikan langsung di forum dan kembali belum ada kepastian," akunya.
Laporan: Alfa
