BEM Universitas UNIS Tangerang, Tolak Komersialisasi Lahan Parkir Kampus
0 menit baca
![]() |
| Spanduk penolakan lahan parkir kendaraan berbayar oleh BEM Universitas UNIS. (Dok. Fahrizal/Koor. Aksi) |
"UNIS memutuskan untuk bekerja sama dengan pihak Vendor parkir, yaitu Quality Parkir. Dimana beberapa buah dari perjanjian itu adalah, pihak vendor siap melakukan pengaspalan jalan di area kampus," ujar Fahrizal Abdillah, Koordinator Aksi pada BantenEkspose.com, Kamis (13/06/2019)
Ia mengungkapkan bahwa rektorat UNIS telah mengumumkan, pembagian keuntungan sebesar 70% × 30% antara pihak vendor dan pihal kampus.
"Disampaikan pula oleh pihak rektorat bahwa pembagian keuntungannya yaitu 70% diterima unis, 30% diterima pihak vendor," lanjutnya
Sebelumnya pernah diadakan audiensi antara pihak rektoran dengan organisasi kampus. BEM Universitas dan beberapa elemen organisasi yang lain merasa keberatan dengan adanya sistem parkir berbayar.
"Sistem berbayar dianggap terlalu memberatkan, apalagi untuk organisator yang bisa berkali kali keluar masuk kampus untuk mengurus suatu hal," tegasnya
BEM Universitas - UNIS menilai bahwa peningkatan sistem keamanan tidak diterapkan secara bertahap. Fahrizal juga menyebut bahwa CCTV belum dipasang seperti yang dijanjikan pihak rektorat.
"Tidak ada peningkatan keamanan seperti yang telah dijanjikan yaitu pemasangan alat cctv," imbuhnya
Ia juga menyesali bahwa kampus menerapkan sistem yang terkesan prematur untuk ranah fasilitas.
"Sebaiknya sistem yang diterapkan haruslah benar benar matang dan siap. Kenyataannya sampai saat ini sistem belum berjalan baik namun sudah diberlakukan pemungutan," ungkapnya
Sebelumnya pihak rektorat berjanji akan mengadakan audiensi lanjutan, akan tetapi audiensi dinilai tidak membawa hasil.
"Mediasi hanya sekedar menampung saran maupun aspirasi mahasiswa, yang kemudian akan dipertimbangkan pihak rektor dan yayasan," tandasnya
Selain itu, pihak BEM menegaskan bahwa kesalahan terbesar terletak pada pihak vendor. Mereka dinilai melanggar UU no. 8 tahun 1999 tentang hak perlindungan konsumen.
"Aturannya, kehilangan yang tertera di karcis parkir, jelas telah melanggar UU no. 8 tahun 1999," lanjutnya
Ia juga mengatakan bahwa pihak kampus dan vendor telah melakukan pelanggaran klausul baku atas perjanjian parkir berbayar. Ditekankan pada tendensi pertanggungjawaban atas kehilangan yang terjadi.
"Jika pertanggung jawaban atas kehilangan adalah hasil dari klausula baku antara unis dan pihak vendor. Tentu itu merupakan klausul yang dilarang berdasarkan pasal 18 ayat 3 UUPK," tutupnya (Gilang)
