NEWS

WH Tandatangani Dokumen Kerjasama Optimalisasi Penertiban Barang Milik Daerah

BantenEkspose.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen penuh dalam upaya penertiban aset-aset daerah atau barang milik daerah yang belum terkelola dengan baik secara administratif.

Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya kerjasama antara Pemprov Banten, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Perbankan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dalam rangka optimalisasi pendapatan dan penertiban barang milik daerah se-Provinsi Banten.

Gubernur Banten Wahidin Halim menjelaskan, kerjasama ini juga dilakukan atas arahan KPK terkait upaya optimalisasi pendapatan melalui penertiban aset-aset milik daerah. Jangan sampai, kata dia, aset milik pemerintah daerah dimiliki pihak lain, yang akhirnya pemerintah harus membeli aset tersebut.

Menurutnya, tanpa adanya kerjasama demikian, langkah-langkah penertiban aset dan optimalisasi pendapatan sudah seharusnya dilakukan. Karena, pendapatan daerah merupakan paru-paru program pembangunan daerah bisa berjalan. 

"Belakangan, kerjasama antara Pemprov Banten dengan BPN semakin bagus. Namun, aset-aset seperti danau dan situ harusnya bisa dijadikan potensi pendapatan juga. Kan bisa kita swakelola diberdayakan, misalnya untuk rekreasi," ujar WH sapaan akrab Wahidin Halim, seusai acara Penandatanganan Dokumen Kerjasama dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan dan Penertiban Barang Milik Daerah se-Provinsi Banten tahun 2019 di Pendopo Gubernur, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (13/5/2019). 

Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata mengatakan, penertiban aset daerah berupa tanah memang menjadi fokus KPK, karena banyak tanah daerah yang hilang dan diklaim pihak lain. Sehingga mengakibatkan pemerintah daerah sulit meningkatkan pendapatan dari aset-aset yang semestinya dimiliki dan dikelola untuk menghasilkan pendapatan. Selain itu, aset merupakan salah satu komponen pemeriksaan keuangan daerah oleh BPK. 

"Makanya kita dorong agar aset-aset yang belum bersertifkat ini bisa ditertibkan. Kalau pemerintah bisa memberikan sertifikat tanah secara gratis, nah ini kan untuk pemerintahnya sendiri. Karena mengurus sertifikat tanah itu besar biayanya, masa iya harus pake notaris sendiri-sendiri ini pasti dibagi-bagi uangnya. Nah untuk mencegah itu, kita kerjasamakan tentu nanti biayanya bisa lebih ringan," pungkas dia. (emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar