NEWS

Soal Pesangon Karyawan PT Mikwang Prima Indo, Kemenaker Belum Memenuhi Panggilan Disnaker Tangerang

Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Desa Parahu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang. (foto: Gilang/BantenEkspose.com)
BantenEkspose.com - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang sebelumnya pernah melakukan audiensi dengan direktur PT Mikwang Prima Indo Kabupaten Tangerang. Disnaker mengetahui atas berlakunya kesepakatan kontrak atas hak-hak karyawan.

"Ada kesepakatan yang ditandatangani atas keterikatan dengan hak-hak karyawan yang diwakili oleh DPC-SPN juga," ujar Wargo Hendro Saputro, Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Kabupaten Tangerang, saat diwawancarai BantenEkspose.com, Senin (20/6/2019).

Ia menilai bahwa secara aturan UU Nomor 2 Tahun 2004, Disnaker Kabupaten Tangerang  sudah menyelesaikan tugasnya dengan PT Mikwang Prima Indo, hanya saja tinggal melakukan pembayaran. Akan tetapi masih dinilai terlambat.

"Sempat sebelumnya ada kesepakatan, bahwa ditanggal 20 Maret 2019, pembayaran yang harusnya dilaksanakan oleh PT Mikwang Prima Indo, hingga saat ini belum dibayarkan," imbuh Wargo.

Disnaker Kabupaten Tangerang juga sudah bermediasi dengan Kemenaker, di mana pertemuan tersebut juga dihadiri oleh PT. Parkland World Indonesia.

Kemenaker sempat menyarankam Disnaker Kabupaten Tangerang untuk menggelar mediasi di Kabupaten Tangerang. Akan tetapi hingga saat ini pihak Kemenaker belum memenuhi undangan dari Disnaker.

"Panggilan demi panggilan sudah kami laksanakan, masih saja belum ada yang datang dari pihak Kemenaker. Terhitung sejak panggilan terakhir ditanggal 22 April 2019," ujar Wargo.

Disnaker Kabupaten Tangerang akan merujuk pada aturan perundang-undang yang berlaku.

"Jika kesepakatan tidak dijalani salah satu pihak, maka secara undang-undang, hal ini bisa diminta untuk dieksekusi di Pengadilan Negeri Banten," tutup Wargo. (Gilang)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar