Soal Merger Fakultas, BEM FH Unma Pertanyakan Putusan Rektor
0 menit baca
BantenEkspose.com - Keputusan yang dikeluarkan pihak rektorat Universitas Mathla'ul Anwar (Unma) Banten terkait penggabungan fakultas (merger). Kini menuai kontra di kalangan mahasiswa, khususnya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH).
Selain soal merger fakultas yang mereka duduki saat ini, mahasiswa juga memepertanyakan kebijakan universitas, yang tidak melibatkan mahasiswanya dalam mengambil keputusan merger tersebut.
"Kami harap pihak universitas mengundang semua mahasiswa atau perwakilan mahasiswa yang fakultasnya dimerger, akan tetapi pihak universitas seolah-olah menutup mata akan hal ini. Sebenarnya ada apa? Jika universitas tetap melakukan merger, maka kami khususnya fakultas hukum akan melakukan tindakan tegas," ujar ketua BEM Fakultas Hukum Unma Banten, Sugiono, saat diwawancara Banten Ekspose, di gedung fakultas hukum, Rabu (8/5/2019).
Menurut pendapat Sugiono, hal ini merupakan awal runtuhnya Universitas Mathla'ul Anwar Banten, bila merger tetap dipaksakan. Kemudian, yang menjadi pertanyaan kembali, yaitu mengenai prosedur penggabungan fakultas itu sendiri.
"Bukankah seharusnya fakultas yang akan di merger sama-sama mengajukan keinginannya, contoh Fakultas Hukum dan Fakultas Fisip. bukankah seharusnya dua fakultas ini mengajukan diri secara kesadarannya jika ingin dimerger, bukan karena sikap otoriter universitas. Sebenarnya ada apa dengan merger? Bukankah seharusnya ada sosialisasi sebelum merger dilakukan," tegas Sugiono.
Dikatakan Sugiono, seharusnya para dekan, dosen dan jajaranya melakukan kajian terlebih dahulu, dan universitas memberikan waktu kepada mereka yang akan dimerger untuk melakukan kajian.
"Kami meminta agar tidak terjadi merger, khususnya di fakultas hukum. Jika berbicara aturan yang saya kaji permenristekdikti No 51 Tahun 2018, merger itu adalah penggabungan dua universitas menjadi satu universitas baru, dan jelas akan berpengaruh terhadap akreditas," jelas dia.
Laporan: Alfa
Selain soal merger fakultas yang mereka duduki saat ini, mahasiswa juga memepertanyakan kebijakan universitas, yang tidak melibatkan mahasiswanya dalam mengambil keputusan merger tersebut.
"Kami harap pihak universitas mengundang semua mahasiswa atau perwakilan mahasiswa yang fakultasnya dimerger, akan tetapi pihak universitas seolah-olah menutup mata akan hal ini. Sebenarnya ada apa? Jika universitas tetap melakukan merger, maka kami khususnya fakultas hukum akan melakukan tindakan tegas," ujar ketua BEM Fakultas Hukum Unma Banten, Sugiono, saat diwawancara Banten Ekspose, di gedung fakultas hukum, Rabu (8/5/2019).
Menurut pendapat Sugiono, hal ini merupakan awal runtuhnya Universitas Mathla'ul Anwar Banten, bila merger tetap dipaksakan. Kemudian, yang menjadi pertanyaan kembali, yaitu mengenai prosedur penggabungan fakultas itu sendiri.
"Bukankah seharusnya fakultas yang akan di merger sama-sama mengajukan keinginannya, contoh Fakultas Hukum dan Fakultas Fisip. bukankah seharusnya dua fakultas ini mengajukan diri secara kesadarannya jika ingin dimerger, bukan karena sikap otoriter universitas. Sebenarnya ada apa dengan merger? Bukankah seharusnya ada sosialisasi sebelum merger dilakukan," tegas Sugiono.
Dikatakan Sugiono, seharusnya para dekan, dosen dan jajaranya melakukan kajian terlebih dahulu, dan universitas memberikan waktu kepada mereka yang akan dimerger untuk melakukan kajian.
"Kami meminta agar tidak terjadi merger, khususnya di fakultas hukum. Jika berbicara aturan yang saya kaji permenristekdikti No 51 Tahun 2018, merger itu adalah penggabungan dua universitas menjadi satu universitas baru, dan jelas akan berpengaruh terhadap akreditas," jelas dia.
Laporan: Alfa
