Soal ASN KCD Sergon, LKBH KNPI Rekomendasikan Gubernur Berikan Sanksi Berat
0 menit baca
BantenEkspose.com - Belakangan ini, pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten sempat menjadi tranding topik bagi kalangan masyarakat di Tanah Jawara, bahkan Direktur Lembaga Kantor Bantuan Hukum (LKBH) KNPI Banten Wahyudi pun angkat bicara.
Dikatakan Wahyudi, setiap hari ada saja tingkah para ASN yang membuat resah teman sejawatnya sendiri. Di awal Ramadhan berita mengejutkan datang dari lingkungan KCD Dindikbud Banten wilayah Serang-Cilegon (Sergon) diduga ada salah satu oknum Kasubag TU yang mendata kepala sekolah Serang Raya-Cilegon untuk kepentingan rotasi.
"Hal ini memicu ketidak kondusifan lingkungan kerja, membuat gaduh, dan tentunya melanggar aturan, tidak main-main aturan yang di langgarnya pun yaitu UU," kata Wahyudi, di kantornya, Senin (20/5/2019).
Wahyudi menegaskan, bahwa Gubernur Banten harus segera menentukan sikap yang tegas, dan ini sudah sangat keterlaluan. Menurutnya, di tengah kondisi Banten yang sedang membenahi birokrasi dengan istilah god governance dan clean governance. Masih ada salah satu oknum ASN, yang justru secara langsung membuat birokrasi ini menjadi acak-acakan, yang notabene oknum ASN tersebut katanya orang Gubernur Banten (dalam tanda petik).
Ia juga mengungkapkan, menurut informasi yang didapat, oknum ASN tersebut adalah yang menginisiasi WAG terkait dukungan kepada salah satu calon DPD RI yang kasusnya sudah di tangani Bawaslu dah sudah ada rekomendasi dari KASN. Nah, kalau sudah seperti ini apa lagi yang harus di pertahankan?
"Jadi sekali lagi, saya mendesak Gubernur untuk segera memberikan sanksi tegas. Kami sebagai rakyat Banten menunggu sikap Pak WH," tegasnya. (emde)
Dikatakan Wahyudi, setiap hari ada saja tingkah para ASN yang membuat resah teman sejawatnya sendiri. Di awal Ramadhan berita mengejutkan datang dari lingkungan KCD Dindikbud Banten wilayah Serang-Cilegon (Sergon) diduga ada salah satu oknum Kasubag TU yang mendata kepala sekolah Serang Raya-Cilegon untuk kepentingan rotasi.
"Hal ini memicu ketidak kondusifan lingkungan kerja, membuat gaduh, dan tentunya melanggar aturan, tidak main-main aturan yang di langgarnya pun yaitu UU," kata Wahyudi, di kantornya, Senin (20/5/2019).
Wahyudi menegaskan, bahwa Gubernur Banten harus segera menentukan sikap yang tegas, dan ini sudah sangat keterlaluan. Menurutnya, di tengah kondisi Banten yang sedang membenahi birokrasi dengan istilah god governance dan clean governance. Masih ada salah satu oknum ASN, yang justru secara langsung membuat birokrasi ini menjadi acak-acakan, yang notabene oknum ASN tersebut katanya orang Gubernur Banten (dalam tanda petik).
Maka, dirinya menyarankan sanksi terberat ada pencopoton jabatan, kemudian Kadis Pendidikan dan Kebudayaan juga harus segera membuat rekomendasi kepada Gubernur terkait hal ini."Saya melihat perbuatan ini bukan merupakan tanggung renteng dari Kepala Dinas Pendidikan. Jadi apabila ada pihak yang menilai perbuatan ini merupakan tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan, coba di tela'ah lagi dasar dari pemikiran dan pernyataan tersebut. Justru menurut saya ini menjadi duri dalam daging, sehingga cukup mencoreng nama Dinas pendidikan dan cukup alasan untuk di rekomendasikan pencopotan oleh kepala Dinas Pendidikan," ujar pengacara asal Lebak itu.
Ia juga mengungkapkan, menurut informasi yang didapat, oknum ASN tersebut adalah yang menginisiasi WAG terkait dukungan kepada salah satu calon DPD RI yang kasusnya sudah di tangani Bawaslu dah sudah ada rekomendasi dari KASN. Nah, kalau sudah seperti ini apa lagi yang harus di pertahankan?
"Jadi sekali lagi, saya mendesak Gubernur untuk segera memberikan sanksi tegas. Kami sebagai rakyat Banten menunggu sikap Pak WH," tegasnya. (emde)
