Rencana Merger FH dan FISIP UNMA, Dosen HTN Nilai Kontradiktif
0 menit baca
![]() |
| Foto: Unma Banten |
BantenEkspose.com
- Rektorat Universitas Mathla'ul Anwar (Unma) Banten mencanangkan akan
melakukan merger Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
(FISIP) dengan alasan efesiensi anggaran.
Rencana merger tersebut, dalam pendapat Dosen Hukum Tata
Negara (HTN) Unma Banten, Hasan Slamet, dinilai kontradiktif. Alih-alih mereka
(pihak rektorat) untuk efesiensi anggaran, tetapi pada kenyataannya rektorat
membuat lembaga baru, yaitu lembaga promosi. Lembaga tersebut sederajat dengan
wakil rektor dan gajinya setara dengan biro.
"Jadi ini kontradikrif menurut saya. Kalau berbicara
efesiensi anggaran, semestinya bukan menggabungkan fakultas yang sehat dengan
yang lain. Tetapi yang harus dilakukan adalah perampingan," ujar Hasan
saat dihubungi Bantenekspose.com melalui telepon genggamnya, Selasa
(30/4/2019).
Hasan mencontohkan, kalau wakil rektornya ada 4 dirampingkan
menjadi 2 atau wakil direkturnya ada 3 dirampingkan menjadi 2 atau 1,
sebetulnya itu yang menjadi titik tekannya. "Jadi terjadi kontradiktif,
bila alasan yang dikemukakan oleh rektorat terkait dengan efesiensi,”
ungkapnya.
Menurut Hasan, bahwa efek akibat dari penggabungan Fakultas Hukum
dan FISIP, akan berdampak pada akreditasi. Hal itu diatur dalam
Permenristekdikti nomor 100 tahun 2016, bahwa nanti ketika digabung, maka
kemudian akreditasi memang pertamanya berlaku sampai habis masa aktifnya. Namun,
ketika habis maka akan dilakukan akreditasi minim. Artinya akreditas harus
diulang lagi menjadi C.
Jika ini dipaksakan, lanjut Hasan, akan cacat hukum. Karena
memang merger ini belum ada izin dari Dikti. Belum lagi berbicara gelar seperti
apa, hal itu juga perlu dipikirkan oleh universitas.
"Kemarin kami menyerap aspirasi mahasiswa fakultas
hukum, kalau saya dan dosen secara tegas menolak terkait penggabungan rencana
ini. Kemudian, mahasiswa juga sama menolak. Kalau mereka (rektorat) memaksakan,
maka ada beberapa ancaman dari berbagai angkatan, baik semester 2 dan 4,
mahasiswa di lingkungan Universitas Mathla'ul Anwar Banten. Mereka (mahasiswa)
akan mengancam pindah kampus, maka fakultas hukum kita akan hancur,” tambah
Hasan.
Hasan menyebutkan, bahwa merger yang dipahami dalam
Permenristek nomor 100 tahun 2016 adalah penggabungan 2 atau lebih perguruan
tinggi swasta. Misalnya, perguruan tinggi swasta A digabung dengan perguruan
tinggi swasta B menjadi perguruan tinggi swasta C.
"Nah itu yang disebut merger, yang kami
pahami dalam Permenristekdikti tahun 2016. Dasar hukum yang mana, yang
menjadi landasan merger oleh kawan-kawan rektorat?” tanya Hasan.
Hasan memaparkan, dari beberapa Permenristekdikti terakhir
sampai Permenristekdikti nomor 51 tahun 2018, bahwa penggabungan Perguruang
Tinggi Swasta (PTS) atau yang disebut merger. Misal, PTS A dengan PTS B
digabung menjadi PTS C.
Kemudian, tambah Hasan, yang harus dipahami seluruh komponen
yang ada di Universitas Mathla'ul Anwar Banten, bahwa penggabungan perguruan
tinggsi swasta (PTS) itu sama saja dengan mendirikan. Maka ada beberpa
persyaratan. Persyaratan pertama, sebagaimana dikutip dalam ketentuan
Permenristekdikti 100 tahun 2016 merger itu dilakukan pada PTS yang tidak
sehat.
"Kalau kita lihat fakultas hukum adalah fakultas yang
sehat, artinya tidak layak di merger. Yang kedua, merger itu harus berdasarkan
kesepakatan antara PTS A dan PTS B. Kemudian mereka mengajukan secara
bersama-sama ke Kopertis atau ke Dikti. Nah setelah turun izin dari Kopertis
dan Dikti baru merger dilakukan. Permohonan izin ini dilampiri dengan
kelayakan, rencana induk pengembangan pendidikan. Itu beserta alasan-alasan
kenapa harus terjadi merger," pungkas Hasan.
Laporan: Alfa - Pandeglang
