NEWS

Rencana Merger FH dan FISIP UNMA, Dosen HTN Nilai Kontradiktif

Foto: Unma Banten

BantenEkspose.com - Rektorat Universitas Mathla'ul Anwar (Unma) Banten mencanangkan akan melakukan merger Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dengan alasan efesiensi anggaran.

Rencana merger tersebut, dalam pendapat Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Unma Banten, Hasan Slamet, dinilai kontradiktif. Alih-alih mereka (pihak rektorat) untuk efesiensi anggaran, tetapi pada kenyataannya rektorat membuat lembaga baru, yaitu lembaga promosi. Lembaga tersebut sederajat dengan wakil rektor dan gajinya setara dengan biro.

"Jadi ini kontradikrif menurut saya. Kalau berbicara efesiensi anggaran, semestinya bukan menggabungkan fakultas yang sehat dengan yang lain. Tetapi yang harus dilakukan adalah perampingan," ujar Hasan saat dihubungi Bantenekspose.com melalui telepon genggamnya, Selasa (30/4/2019).

Hasan mencontohkan, kalau wakil rektornya ada 4 dirampingkan menjadi 2 atau wakil direkturnya ada 3 dirampingkan menjadi 2 atau 1, sebetulnya itu yang menjadi titik tekannya. "Jadi terjadi kontradiktif, bila alasan yang dikemukakan oleh rektorat terkait dengan efesiensi,” ungkapnya.

Menurut Hasan, bahwa efek akibat dari penggabungan Fakultas Hukum dan FISIP, akan berdampak pada akreditasi. Hal itu diatur dalam Permenristekdikti nomor 100 tahun 2016, bahwa nanti ketika digabung, maka kemudian akreditasi memang pertamanya berlaku sampai habis masa aktifnya. Namun, ketika habis maka akan dilakukan akreditasi minim. Artinya akreditas harus diulang lagi menjadi C.
Jika ini dipaksakan, lanjut Hasan, akan cacat hukum. Karena memang merger ini belum ada izin dari Dikti. Belum lagi berbicara gelar seperti apa, hal itu juga perlu dipikirkan oleh universitas.

"Kemarin kami menyerap aspirasi mahasiswa fakultas hukum, kalau saya dan dosen secara tegas menolak terkait penggabungan rencana ini. Kemudian, mahasiswa juga sama menolak. Kalau mereka (rektorat) memaksakan, maka ada beberapa ancaman dari berbagai angkatan, baik semester 2 dan 4, mahasiswa di lingkungan Universitas Mathla'ul Anwar Banten. Mereka (mahasiswa) akan mengancam pindah kampus, maka fakultas hukum kita akan hancur,” tambah Hasan.

Hasan menyebutkan, bahwa merger yang dipahami dalam Permenristek nomor 100 tahun 2016 adalah penggabungan 2 atau lebih perguruan tinggi swasta. Misalnya, perguruan tinggi swasta A digabung dengan perguruan tinggi swasta B menjadi perguruan tinggi swasta C.

"Nah itu yang disebut merger, yang kami pahami dalam Permenristekdikti tahun 2016. Dasar hukum yang mana, yang menjadi landasan merger oleh kawan-kawan rektorat?” tanya Hasan.

Hasan memaparkan, dari beberapa Permenristekdikti terakhir sampai Permenristekdikti nomor 51 tahun 2018, bahwa penggabungan Perguruang Tinggi Swasta (PTS) atau yang disebut merger. Misal, PTS A dengan PTS B digabung menjadi PTS C.

Kemudian, tambah Hasan, yang harus dipahami seluruh komponen yang ada di Universitas Mathla'ul Anwar Banten, bahwa penggabungan perguruan tinggsi swasta (PTS) itu sama saja dengan mendirikan. Maka ada beberpa persyaratan. Persyaratan pertama, sebagaimana dikutip dalam ketentuan Permenristekdikti 100 tahun 2016 merger itu dilakukan pada PTS yang tidak sehat.

"Kalau kita lihat fakultas hukum adalah fakultas yang sehat, artinya tidak layak di merger. Yang kedua, merger itu harus berdasarkan kesepakatan antara PTS A dan PTS B. Kemudian mereka mengajukan secara bersama-sama ke Kopertis atau ke Dikti. Nah setelah turun izin dari Kopertis dan Dikti baru merger dilakukan. Permohonan izin ini dilampiri dengan kelayakan, rencana induk pengembangan pendidikan. Itu beserta alasan-alasan kenapa harus terjadi merger," pungkas Hasan.

Laporan: Alfa - Pandeglang
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar