Polres Serang Kota Bentuk Tim Khusus, Buru Penyebar Hoax Penganiayaan Guru Ngaji
0 menit baca
![]() |
| Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi, saat gelar konferensi pers berkait hoax di medsos, berkait pembunuhan guru ngaji di Kab Serang. |
Bantenekspose.com - Polres Serang Kota berhasil mengungkap
kasus beredarnya berita bohong (hoax) di media sosial (medsos), terutama di
Facebook berkait Informasi pembunuhan guru ngaji di Kecamatan Gunungsari, pada
02 Mei 2019 yang lalu. Diketahui, akun Facebook bernama Said Ali tersebut
mengatakan, awas antek PKI berkeliaran,
seolah guru ngaji atau ulama itu akan dihabisi. Kemudian dia juga
mengunggah foto seolah-olah foto korban, padahal foto tersebut adalah tersangka.
Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Affandi, sangat menyayangkan informasi yang beredar di media sosial, bahwa adanya penganiayan terhadap kiyai
atau guru ngaji yang dilakukan oleh sekelompok oknum yang dikaitkan dengan isu
PKI, itu sangat tidak benar.
"Isu yang berkembang di media Sosial tersebut sangat disayangkan.
Karena ada bahasa pembantaian terhadap ulama. Korban tersebut guru ngaji, bukan
dianiaya oleh sekelompok orang, melainkan dibunuh oleh muridnya sendiri," ujar
Firman, saat Konferensi Pers, Sabtu (04/05/19).
Pada kejadian itu, lanjut Firman, Polsek setempat langsung
menuju TKP, untuk memeriksa kejadian dan mendinginkan suasana. Namun, pelaku
tersebut sudah dihakimi oleh warga setempat.
"Pelaku saat ini sudah diamankan dan baru selesai
siuman. Makanya kita belum periksa pelaku tersebut," ungkapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Ivan Adhitira
menegaskan, pihaknya akan menangani kasus tersebut dengan membentuk tim khusus.
"Kami akan selidiki dan kami akan membentuk tim khusus. Kalau pun pelaku sengaja menyebarkan berita bohong, akan ada ancaman pidananya kepada pelaku tersebut,” ungkapnya
Peristiwa ini, lanjut Adhitira, murni tindak pidana
penganiayan yang mengakibatkan meninggalnya orang tersebut.
"Dengan peristiwa yang dilakukan, maka kita akan kenakan pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP, dan untuk
penanganan proses perkara pidana tersebut ditangani oleh Polsek Pabuaran dan
Polres Serang,"pungkasnya (MAS)
