NEWS

Miliki Narkoba, Warga Lampung Diamankan Satres Narkoba Polres Cilegon

Bantenekspose.com - Satres Narkoba Polres Cilegon Polda Banten, berhasil mengamankan pelaku Narkoba berinisial IB 26 tahun. Pelaku ditangkap dipinggir jalan depan SPBU Sari Kuring Jl.Raya Cilegon KM 3 Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon, pada pukul 01:00 WIB, Rabu (08/05/2019)

Diketahui, pelaku adalah warga asal Lampung bertempat tinggal di Kampung Ciriu Kelurahan Samangraya Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso, SH, S.IK, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
Menurut Kapolres, penangkapan berawal Tim Satres Narkoba Polres Cilegon mencurigai gerak gerik pelaku, kemudian melakukan penggeledahan terhadap  pelaku dan didapati barang bukti berupa 1 (Satu) paket plastik bening berisi kristal putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor  0,37 gram dan  1 (satu) buah pipet kaca didalam bungkus bekas rokok sampoerna mild yg dipegang tersangka.
"Saat ini, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna pengembangan dan untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 112 Jo 114 UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukumannya sekitar 15 tahun penjara," ungkap Rizki..

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Edy Sumardi, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (09/05/2019) menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi barang haram tersebut, dan meminta kepada tokoh masyarakat untuk berperan aktif bersama polisi, ikut mengawasi lingkungannya dan mencegah beredarnya barang haram tersebut.

"Mari kita bersama-sama perangi narkoba dan menyelamatkan anak bangsa untuk masa depan yang lebih cerah," kata Edy. (Man/BidHumas)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar