NEWS

Mahasiswa Tuntut Tiga Point Ini, Warek III Unma: Kita Akan Bawa ke Rapat Pimpinan

BantenEkspose.com - Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Mahtla'ul Anwar (UNMA) Banten, kembali melakukan audiensi bersama Wakil Rektor III bidang Kemahsiswaan Ali Nurdin, di Gedung Baru, Menes, Pandeglang, Sabtu (18/5/2019).

Dalam audiensi mereka menyikapi atas dikeluarkanya surat statuta Nomor: A234/SK/PBMA/x/2018 tentang perubahan Statuta Universitas Mathla'ul Anwar Banten terkiat dengan merger fakultas. 

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unma Banten, Sugiono mengatakan, pihaknya heran ketika mahasiswa mengajukan pertimbangan ulang terhadap petinggi kampus terkiat merger fakultas. Karena, keputusan tersebut tidak bisa diganggu gugat lagi. Sebab, kebijaknnya ada di Pengurus Besar Mathla'ul Anwar (PBMA).

"Makanya kita bingung, kenapa seperti ini? Sedangkan, yang bersentuhan langsung dengan mahasiswa itu adalah Rektor maupun Warek," kata Sugiono, usai melakukan audiensi kepada BantenEkspose.com, Sabtu (18/5/2019).

Selain itu, ada tiga poin tuntutan yang diajukan mahasiwa, pertama, agar marger ini tidak mempengaruhi turunnya Akreditas. Kedua, Gelar. Mereka mengharapkan dari pihak prodi Fakultas Hukum supaya gelarnya tetap Sarjana Hukum (SH). Ketiga, menjamin kepada mahasiswa setelah keluar Unma tidak berpengaruh paska dilakukannya merger. 

"Maka kami meminta untuk surat pernyataan yang kami ajukan agar dibawa pada saat rapat di Serang yang Insya Allah akan dilaksanakan hari Rabu 22 Mei 2019. Maka hasil keputusan surat pernyataan ini dan siapa yang akan berani mempertanggung jawabkan surat pernyataan yang kami ajukan," tegas Sugiono.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan Ali Nurdin mengatakan, terkait 3 point yang mahasiswa sampaikan, pertama menjamin akreditasi tidak berubah, kemudian tidak ada perubahan gelar, dan tidak ada masalah dikemudian hari. 

Menurut dia, pada point kedua dan ketiga tidak ada masalah. Hanya saja soal akreditasi, ini variabelnya banyak. Sebetulnya, bukan hanya merger, tapi ada ketersediaan dosen tetap, fasilitas dan sebagainya. Karena, kata Ali, yang menilai akreditas bukan internal universitas tapi dari pihak luar. 

"Kita tidak menjamin sesuatu yang diputuskan oleh pihak luar," ucap Ali.

Ali menuturkan, bahwa ada beberapa poin yang sudah dijelaskan dari sisi pandangan universitas terkiat kebijakan merger ini.

"Merger inikan sudah diputuskan oleh Rektor dan sudah sesuai juga dengan statuta Universitas," tuturnya.

Namun, Ali berjanji terkait tiga tuntutan yang disampaikan oleh BEM dan DPM Fakultas Hukum tersebut akan disampaikan ke pihak Rektorat.

"Kita akan bawa ke rapat pimpinan soal surat itu, terserah Pak Rektor mau menilainya seperti apa," tandasnya. 

Laporan: Alfa - Pandeglang
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar