Kasus Rastra Cikayas, Kapolsek Angasana: Sudah Dilimpahkan ke Polres
0 menit baca
![]() |
| Foto: SekilasIndo |
Ketika dikonfirmasi by phone, berkait kasus rasta di Angsana, Kapolsek Angsana, Iptu Mulyana, mempersilakan media langsung menghubungi pihak Polres Pandeglang.
"Tanyakan kepada Polres Pandeglang, karena kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Pandeglang," kata Kapolsek singkat.
Baca Juga: .... FAM Desak Polres Pandeglang......
Hal senada disampaikan Kanit Reskrim Polsek Angsana Bripka Robet, yang mengatakan sebelum dilimpahkan ke Polres, Polsek Angsana sudah melakukan penyidikan.
"Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Pandeglang, yang memang sebelumnya sudah melalui penyidikan di Polsek Angsana. Dua oknum aparat Desa Cikayas berinisial NH dan RZ yang diduga penjual beras sejahtera (Rasta) statusnya sudah menjadi tersangka," kata Robet, Kanit Reskrim Polsek Angsana saat dihubungi BantenEkspose.com melalui telepon selulernya, Selasa (21/5/2019).
Mengenai kronologis terjadinya proses penjualan rasta, Robet mempersilakan media langsung ke Polres Pandeglang saja. "Sama dijelaskan kaya di media-media online. Untuk lebih lengkapnya bisa langsung ke Polres Pandeglang. Karena kasusnya sudah dilimpahkan dan untuk Kepala Desa Cikayas untuk statusnya masih menjadi saksi," terang Robet.
Laporan: Alfa
