Ini Sanksi Bagi Perusaahan di Pandeglang yang Tak Ngumpulin Dana CSR
0 menit baca
BantenEkspose.com -
Sekretaris Lembaga Tanggung Jawab Perusahaan dan Lingkungan (Tawasopan)
Pandeglang, Eris angkat bicara terkait persoalan lembaganya yang sulit dalam
mengumpulkan dana Cost Social Responsibillty (CSR) di Kabupaten Pandeglang.
Eris mengungkapkan,
bahwa sosialisasi dengan mengundang seluruh perusahaan pun sudah dilakukan oleh
Bupati Pandeglang (Irna Narulita) pasca pembentukan lembaga Tawasopan.
"Apabila nanti
tidak memberikan dana CSR sesuai peraturan daerah (Perda) itu ada sanksi,
sanksinya teguran lisan, tertulis, kemudian eksekusi tindakannya bisa tidak
diberikan izin," ungkap Eris kepada BantenEkspose.com saat ditemui di
sekretariat Tawasopan, Kamis (23/5/2019).
Eris menuturkan,
pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi dan mengingatkan, namun alasan
dari masing-masing perusahaan yang belum mengumpulkan dana CSR tersebut akan
menunggu arahan dari pusat.
"Yang lancar itu
baru Bank Jabar Banten (BJB), kenapa Bjb? karena ada hak Pemda. Karena sekarang
mah tidak langsung oleh Pemda tetapi melalui Tawasopan, itu pun ketika
masyarakat minta kita sama-sama duduk realisasikan untuk yatim piatu,
keagamaan, pembangunan tingkat ekonomi," imbuh Eris.
Ia mengatakan, untuk
saat ini Tawasopan belum memberikan tindakan tegas kepada perusahaan yang belum
memberikan dana CSR, dikarenakan perusahaan tersebut menjanjikan memberikan
dana CSR-nya.
"Dia ingin dan
niat mau, tapi realisasinya kadang-kadang sendiri itu, kadang-kadang lintas ada
di Jawa Timur bantuannya. Seharusnya kan lihat undang-undangnya daerah itu
sendiri lingkungannya," ujar Eris.
Eris menambahkan,
Tawasopan berjalan baru 2 tahun, dan kemungkinan tahun ini lembaganya akan
mengadakan evaluasi bersama Dinas Perizinan dan Pol-PP selaku bagian penindakan
hukum atau Peraturan Daerah (Perda).
Laporan: Alfa - Pandeglang
