NEWS

Ini Sanksi Bagi Perusaahan di Pandeglang yang Tak Ngumpulin Dana CSR


BantenEkspose.com - Sekretaris Lembaga Tanggung Jawab Perusahaan dan Lingkungan (Tawasopan) Pandeglang, Eris angkat bicara terkait persoalan lembaganya yang sulit dalam mengumpulkan dana Cost Social Responsibillty (CSR) di Kabupaten Pandeglang.

Eris mengungkapkan, bahwa sosialisasi dengan mengundang seluruh perusahaan pun sudah dilakukan oleh Bupati Pandeglang (Irna Narulita) pasca pembentukan lembaga Tawasopan.

"Apabila nanti tidak memberikan dana CSR sesuai peraturan daerah (Perda) itu ada sanksi, sanksinya teguran lisan, tertulis, kemudian eksekusi tindakannya bisa tidak diberikan izin," ungkap Eris kepada BantenEkspose.com saat ditemui di sekretariat Tawasopan, Kamis (23/5/2019).

Eris menuturkan, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi dan mengingatkan, namun alasan dari masing-masing perusahaan yang belum mengumpulkan dana CSR tersebut akan menunggu arahan dari pusat.

"Yang lancar itu baru Bank Jabar Banten (BJB), kenapa Bjb? karena ada hak Pemda. Karena sekarang mah tidak langsung oleh Pemda tetapi melalui Tawasopan, itu pun ketika masyarakat minta kita sama-sama duduk realisasikan untuk yatim piatu, keagamaan, pembangunan tingkat ekonomi," imbuh Eris.

Ia mengatakan, untuk saat ini Tawasopan belum memberikan tindakan tegas kepada perusahaan yang belum memberikan dana CSR, dikarenakan perusahaan tersebut menjanjikan memberikan dana CSR-nya.

"Dia ingin dan niat mau, tapi realisasinya kadang-kadang sendiri itu, kadang-kadang lintas ada di Jawa Timur bantuannya. Seharusnya kan lihat undang-undangnya daerah itu sendiri lingkungannya," ujar Eris.

Eris menambahkan, Tawasopan berjalan baru 2 tahun, dan kemungkinan tahun ini lembaganya akan mengadakan evaluasi bersama Dinas Perizinan dan Pol-PP selaku bagian penindakan hukum atau Peraturan Daerah (Perda).

Laporan: Alfa - Pandeglang
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar