NEWS

Buntut Kekerasan Terhadap Wartawan, Jumsera Gelar Aksi Solidaritas

Senin (27/5/2019), Jurnalis Muda Serang Raya (Jumsera) saat menggelar aksi solidaritas atas kekerasan yang menimpa wartawan saat meliput aksi 22 Mei 2019 di Jakarta. Jumsera menuntut pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap wartawan.
BantenEkspose.com - Buntut dari aksi kekerasan dan persekusi terhadap jurnalis yang terjadi dalam aksi 22 Mei 2019 kemarin di Jakarta, mendapatkan perhatian dari Junalis Muda Serang Raya (Jumsera) dengan menggelar aksi solidaritas di Alun-alun Kota Serang, Senin (27/5/2019).

Kordinator lapangan (Korlap), Juanda mengatakan bahwa aksi kekerasan terhadap wartawan tidak dibenarkan atas nama apapun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta," kata Juanda dalam orasinya.
Aksi persekusi dan kekerasan terhadap wartawan, lanjut Juanda, bukan hanya dilakukan oleh aparat keamanan tapi juga oleh masa aksi dan ini harus dilawan.
"Mereka dipukul, handphonenya dirampas, rekaman videonya dihapus, bahkan kendaraan mereka ada yang dibakar. Ini adalah upaya penghalangan terhadap kerja jurnalis yang harus dilawan," ujarnya.

Abdul Rosyid salah satu masa aksi menuturkan, pihaknya meminta kepada Kapolri agar kasus tersebut diusut tuntas, karena perbuatan itu sudah termasuk pada pelanggaran pidana.

"Usut tuntas kekerasan terhadap jurnalis agar menjadi sebuah efek jera, sehingga ke depan, baik masyarakat maupun aparat kepolisian dapat  menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers dan tidak ada lagi pihak yang menghalangi kerja jurnalis di lapangan," pungkasnya. (emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar