NEWS

Begini Tanggapan Sekda Pandeglang Terkait Surat Edaran KPK

Sekda Kabupaten Pandeglang, Fery Hasanudin (foto: IST)
BantenEkspose.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Fery Hasanudin merespon baik atas surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengenai gratifikasi hari raya keagamaan.

Dikatakan Fery, setiap tahunnya Surat Edaran (SE) tersebut selalu diedarkan olek KPK menjelang hari raya idul fitri. Dalam isi surat itu tidak boleh menerima paket dan sebagainya.

"Memang disitu juga kalau ada yang memberi silahkan, diberikan kepada orang yang memerlukan. Orang yang memerlukan ada saja, kalau orang misalkan kita tidak meminta, tapi sekarang sudah jarang. Tapi bukannya tidak ada masih ada," kata Fery kepada BantenEkspose.com di gedung sekretariat daerah (Setda) Pandeglang, Jum'at (24/5/2019).

Ia menuturkan, bahwa surat edaran KPK sudah diinformasikan kepada semua para pejabat pemerintah yang ada di Kabupaten Pandeglang dan memliki sanksi jika tidak di indahkan oleh para pejabat tersebut.

"Ya itukan iimbauan, ada sanksinya dong, kalau mereka melakukan. Tapi mereka dengan demikian sudah paham, tahun kemarin juga tidak banyak," cetusnya.

Fery juga menambahkan, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menggunakan fasilitas kendaraan dinas (Randis) tidak di perbolehkan dan untuk penyimpanan mobil dinas tersebut dibanyak tempat.

"Ada di rumahnya dan ada di simpan di dinas masing-masing," singkatnya.

Ini isi lengkap Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dengan ditindak lanjuti melalui Surat Edaran Nomor 003.2/3976/SJ tertanggal 16 mei 2019 ditunjukan kepada Bupati/Walikota serta Ketua DPRD Kabupaten diminta untuk menolak 5 hal, diantaranya:
1. Menolak gratifikasi baik berupa uang/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.
2. Apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.
3. Tidak mengajukan permintaan dana sumbangan/hadiah sebagai THR dengan sebutan lain.
4. Tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi seperti kendaraan dinas.
5. Melakukan tindakan pencegahan seperti menerbitkan surat secara terbuka.

Laporan: Alfa-Pandeglang
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar