NEWS

Bawaslu Kota Serang: Banyak Pelanggaran Saat Pemilu

BantenEkspose.com - Setelah proses Pemilu serentak 2019 yang begitu rumit dan memakan waktu yang cukup lama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mencatat, bahwa ada empat orang yang diduga melakukan tindakan pelanggaran, diantaranya pelanggaran administrasi, pidana dan kode etik.

"Jumlah pelanggaran administrasi ini ada 2, pidana ada 1, kode etik ada 1. Tetapi  kita sifatnya rekomendasi, dan yang memutuskan itu KPU karena terlapornya ini di KPU," kata Agus Aan Hermawan Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Serang, saat menggelar Ekspos Hasil Pengawasan dan Penindakan Pemilu 2019 serta Buka Puasa Bersama, di Sekretariat Bawaslu Kota Serang, Selasa (28/5/2019) malam.

Ia menjelaskan, dari beberapa tahapan pemilu tahun ini, tahapan paling banyak pelanggaran pada tahapan kampanye yakni ada empat register yang sudah dimasukan, diantaranya dua laporan dan dua temuan.

Selanjutnya, kata Aan, terkait tahapan penyusunan data pemilih dan pada saat tungsura. Ini juga ada dua, pertama laporan dan ke dua temuan.

"Saya kira yang terkahir kita tangani ini terkait laporan dari salah satu partai yang kemudian melaporkan pidana ke kita (Bawaslu-red) dari PPP. Setelah kita bawa di rapat tidak memenuhi unsur, unsur di sini tidak memenuhi unsur materil. Ada empat di rapat sentra Gakkumdu itu dilanjutkan ke tahap berikutnya," ungkap dia.

Aan menambahkan, kemarin yang menjadi sorotan Bawaslu terkait kasus Cilowang. Kata dia, pada Kamis 23 Mei 2019 kemarin sudah dilakukan sidang ke dua di Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan memutuskan empat tersangka, dengan inisial ER, BA, SA dan EMA.

"Ini hasil putusan sidangnya, memutuskan terdakwa dengan 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan, kemudian denda sebesar Rp. 500.000 rupiah," tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga, dan Kehumasan Bawaslu Kota Serang, Rudi Hartono mengatakan, pihaknya selalu melakukan pengawasan mulai dari tahapan pemilu dan tahapan tungsura. Dari proses seluruh tahapan, tentu saja melakukan sesuai yang telah diamantkan kepada Bawaslu, baik itu secara tugas maupun wewenangnya.

"Pada saat tungsura itu, seperti kita ketahui semua dan semuanya sudah ramai di media sama dengan apa yang kami temukan pun tidak jauh berbeda apa yang rekan-rekan temukan juga," kata Rudi. 

Ia mengakui, masih ada beberapa kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, khususnya oleh KPPS. Yang paling ramai itu kesalahan dalam pengisian form C1. Ini menjadi sorotan bagi Bawaslu, karena dengan banyaknya kesalahan form C1 sehingga menimbulkan banyak masalah.

Sebab, menurutnya, yang menjadi acuan angka-angka baik partai politik maupun Caleg yaitu form C1. Dan ternyata form C1 khususnya di Kota Serang, bahkan sampai sekarang Bawaslu sedang merekap ada beberapa persen kesalahan ihwal form C1 tersebut.

"Ini penting bagi kami rekap kesalahan ini untuk kemudian dijadikan evaluasi ke depan," tandasnya. (Emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar