NEWS

Bawaslu Banten: Soal Money Politic di Sobang, Bakal Dibahas Sentra Gakkumdu 2

BantenEkspose.com - Dugaan money politic di Kecamatan Sobang, Bawaslu Kabupaten Pandeglang menyebutkan bahwa kasus tersebut tidak masuk kedalam unsur tindak pidana pemilu. Sementara, Bawaslu Provinsi Banten belum bisa menyimpulkan, apakah masuk kedalam pidana atau tidak.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir mengungkapkan, pihaknya belum bisa menyimpulkan bahwa kasus di Sobang, Pandeglang apakah masuk ke unsur pidana atau tidak. Karena, menurutnya, nanti ada pembahasan lanjutan yang disebut sentra Gakkumdu 2.

"Kami belum bisa menyimpulkan karena apakah masuk ke pidana atau tidak. Itu nanti ada pembahasan sentra Gakkumdu 2. Itu akan ditentukan, apakah masuk ke unsur pidana ataukah berhenti," ungkap Munir, kepada bantenekspose.com seusai jumpa pers, di ruang Media Center Bawaslu Banten, Kamis (2/5/2019).

Dikatakan Munir, money politik di Sobang itu memang Gakkumdu Kabupaten Pandeglang menyatakan tidak memenuhi unsur. Pasalnya, dari sisi pelakunya bukan peserta kampanye atau tim kampanye.

"Kemudian bukti yang didapat Bawaslu Pandeglang adalah bukti-bukti yang belum sampai ke titik tujuan. Jadi pidananya belum terjadi, belum ditemukan pidana yang sudah terjadi," cetusnya.

Munir mengakui, bahwa kasus money politic Sobang sudah ada laporan dari Bawaslu setempat. Namun apakah nanti jika dikembangkan, masuk ke administrasi ataukah hanya pidana. Karena bisa saja laporan yang masuk itu pidana, tetapi tidak ditemukan unsur pidananya. Misal, kata dia, seperti keterlibatan ASN itu permalasahan administrasi yang kemudian Bawaslu rekomendasikan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Prinsipnya kami menangani jika ada laporan atau informasi dari masyarakat, akan kami tangani sepanjang memenuhi syarat-syarat dan unsur pasti akan diteruskan," tegas Munir. (emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar