Audiensi Tak Berhasil, Karyawan PT Mikwang Prima Indo Lanjutkan Posko Solidaritas
0 menit baca
BantenEkspose.com - Karyawan PT Mikwang Prima Indo Kabupaten Tangerang telah melaksanakan aksi dan audiensi pada 16 Mei 2019 kemarin ke kantor pusat PT Adidas Indonesia.
Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Komisariat PT Mikwang Prima Indo, Sanusi, kepada bantenekspose.com mengatakan, bahwa aksi dan audiensi tidak membuahkan hasil.
"Kami menilai bahwa kami salah jalur. Kami diarahkan ke bursa efek, Sudirman. Malah baru sampai jam 14:00 WIB kami dibubarkan," ujar Sanusi saat diwawancara BantenEkspose.com, Jum'at (17/06/2019).
Ia juga menjelaskan, bahwa pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang pun belum pernah melakukan pemantauan terhadap 162 karyawan PT Mikwang Prima Indo, yang belum mendapat pesangon, terhitung sejak 15 Februari 2019 lalu.
"Kemarin pas audiensi ke Kemenaker saja tidak membawa hasil, kita minta mereka pantau pun tidak datang. Apalagi bicara hal pemantauan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang," keluhnya.
SPN menilai, Pemkab Tangerang, khususnya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang tidak memantau nasib 162 karyawan PT Mikwang Prima Indo yang dinilai bermasalah pada pembayaran pesangonnya.
"Kami berharap Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang harus melakukan pemantauan khusus terhadap 162 karyawan PT Mikwang Prima Indo. Bantu kami untuk selesaikan permasalahan kami," ucap Sanusi.
Sanusi, mewakili SPN dan 162 karyawan PT Mikwang Prima Indo menyatakan sikap bahwa posko solidaritas karyawan PT Mikwang Prima Indo akan tetap didirikan, hingga permasalahan tuntas.
"Posko solidaritas akan tetap berlanjut, kami harus berjuang sampai berhasil. PT Adidas Indonesia harus berikan hak karyawan PT Mikwang Indo, terutama bagi karyawan yang masa kerjanya lebih dari 20 tahun," tegasnya. (Gilang)
Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Komisariat PT Mikwang Prima Indo, Sanusi, kepada bantenekspose.com mengatakan, bahwa aksi dan audiensi tidak membuahkan hasil.
"Kami menilai bahwa kami salah jalur. Kami diarahkan ke bursa efek, Sudirman. Malah baru sampai jam 14:00 WIB kami dibubarkan," ujar Sanusi saat diwawancara BantenEkspose.com, Jum'at (17/06/2019).
Ia juga menjelaskan, bahwa pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang pun belum pernah melakukan pemantauan terhadap 162 karyawan PT Mikwang Prima Indo, yang belum mendapat pesangon, terhitung sejak 15 Februari 2019 lalu.
"Kemarin pas audiensi ke Kemenaker saja tidak membawa hasil, kita minta mereka pantau pun tidak datang. Apalagi bicara hal pemantauan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang," keluhnya.
SPN menilai, Pemkab Tangerang, khususnya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang tidak memantau nasib 162 karyawan PT Mikwang Prima Indo yang dinilai bermasalah pada pembayaran pesangonnya.
"Kami berharap Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang harus melakukan pemantauan khusus terhadap 162 karyawan PT Mikwang Prima Indo. Bantu kami untuk selesaikan permasalahan kami," ucap Sanusi.
Sanusi, mewakili SPN dan 162 karyawan PT Mikwang Prima Indo menyatakan sikap bahwa posko solidaritas karyawan PT Mikwang Prima Indo akan tetap didirikan, hingga permasalahan tuntas.
"Posko solidaritas akan tetap berlanjut, kami harus berjuang sampai berhasil. PT Adidas Indonesia harus berikan hak karyawan PT Mikwang Indo, terutama bagi karyawan yang masa kerjanya lebih dari 20 tahun," tegasnya. (Gilang)
