19 Bidan Desa Terima SK CPNS, Tatu Harap Mampu Turunkan AKI dan AKB
0 menit baca
BantenEkspose.com - Sebanyak 19 Bidan Desa menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Serang tentang pengangkatan CPNS Kabupaten Serang dari program Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementrian Kesehatan Tahun 2019.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menjelaskan, 19 Bidan PTT Kemenkes diangkat secara resmi oleh kementrian yang mengabdi selama puluhan tahun menjadi PTT bidan Desa. Namun, Dalam perjalanan pengajuan sempat terhambat karena aturan batas usia maksimal 35 tahun.
“Akhirnya kita usulkan lagi karena ada yang usianya 40 tahun dan alhamdulillah direspon kementrian untuk diterima menjadi CPNS,” ungkapnya kepada awak media, di Pendopo Bupati Serang, Selasa (14/5/2019).
Setelah diangkat, lanjut Tatu, Bidan PTT kemenkes diwajibkan mengabdi selama 5 tahun di daerah penugasannya. Meski demikian, Bidan PTT tersebut tidak akan dipindahkan dari tempat penugasannya sesuai lampiran nota kesepahaman yang telah disepakati antara Pemda dan Kemenkes. “Semoga ini juga solusi untuk Desa yang belum ada bidannya,’’ imbuhnya.
Selain itu, Tatu juga berharap, Bidan PTT Kemenkes tersebut mampu menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), dan perbaikan gizi masyarakat. “Karena kejadian AKI dan AKB disebabkan ibu yang belum paham untuk kesehatan dan peran Bidan Desa sangat dibutuhkan,” terangnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Asep Saefudin menuturkan, sebagian besar Bidan PTT yang diangkat merupakan yang sudah lama mengabdi dan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan. Seperti, Bidan yang ditugaskan di Desa terpencil dalam memberikan pelayanan agar kuratif, promotif, preventif dan rehabilitatif.
"Pengangkatan CPNS program Bidan PTT kemenkes tahun 2019 juga merupakan upaya pemenuhan tenaga kesehatan strategis di Desa terpencil,” tandasnya. (emde)
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menjelaskan, 19 Bidan PTT Kemenkes diangkat secara resmi oleh kementrian yang mengabdi selama puluhan tahun menjadi PTT bidan Desa. Namun, Dalam perjalanan pengajuan sempat terhambat karena aturan batas usia maksimal 35 tahun.
“Akhirnya kita usulkan lagi karena ada yang usianya 40 tahun dan alhamdulillah direspon kementrian untuk diterima menjadi CPNS,” ungkapnya kepada awak media, di Pendopo Bupati Serang, Selasa (14/5/2019).
Setelah diangkat, lanjut Tatu, Bidan PTT kemenkes diwajibkan mengabdi selama 5 tahun di daerah penugasannya. Meski demikian, Bidan PTT tersebut tidak akan dipindahkan dari tempat penugasannya sesuai lampiran nota kesepahaman yang telah disepakati antara Pemda dan Kemenkes. “Semoga ini juga solusi untuk Desa yang belum ada bidannya,’’ imbuhnya.
Selain itu, Tatu juga berharap, Bidan PTT Kemenkes tersebut mampu menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), dan perbaikan gizi masyarakat. “Karena kejadian AKI dan AKB disebabkan ibu yang belum paham untuk kesehatan dan peran Bidan Desa sangat dibutuhkan,” terangnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Asep Saefudin menuturkan, sebagian besar Bidan PTT yang diangkat merupakan yang sudah lama mengabdi dan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan. Seperti, Bidan yang ditugaskan di Desa terpencil dalam memberikan pelayanan agar kuratif, promotif, preventif dan rehabilitatif.
"Pengangkatan CPNS program Bidan PTT kemenkes tahun 2019 juga merupakan upaya pemenuhan tenaga kesehatan strategis di Desa terpencil,” tandasnya. (emde)
