TPS 003 Desa Parage, Diduga Terjadi Penggelembungan Suara. Bawaslu Lebak Enggan Komentar
0 menit baca
BantenEkspose.com - Relawan Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Fikram Al-Bantani menduga, bahwa di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003 Desa Parage, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak ada penggelembungan suara terhadap salah satu peserta partai Pemilu.
Dikatakan Fikram, seharusnya jika menggunakan hitungan matematika hasil perolehan suara Partai Demokrat di TPS tersebut sebanyak 25 suara. Tetapi, anehnya didalam kertas Model C1-DPRD Provinsi, jumlah suara sah partai politik dan caleg totalnya sebanyak 65 suara.
Fikram menyebutkan, kesalahan terstruktur tersebut, menyebabkan angka salah satu partai menggelembung. Ia menilai, hal ini merupakan bentuk kecurangan yang terorganisir. "Mereka (penyelanggara pemilu) dalihnya kelelahan karena jam kerja. Tapi, faktanya kesalahan ini tidak diperbaiki ketika rapat pleno di kecamatan," kata Fikram dalam keterangan tertulisnya yang diterima bantenekspose.com, Ahad (28/4/2019).
Menurut dia, hal tersebut bisa mencederai proses demokrasi yang ada di Kabupaten Lebak, terutama menyebabkan kerugian kepada salah satu Parpol atau Caleg peserta Pemilu 2019. Bahkan, bagi Fikram sendiri ada kecurigaan karena setiap saksi Parpol tidak diberikan salinan C1 pelno-nya.
"Saya fikir ini harus menjadi catatan Bawaslu Kabupaten Lebak dan Bawaslu Provinsi Banten agar segera mengambil langkah konkret, dan membuka data dari setiap TPS yang ada di Kabupaten Lebak. Atau mengambil langkah untuk penghitungan ulang di setiap TPS atau kecamatan yang terjadi kecurangan," tegasnya.
Sementara, saat dikonfirmasi bantenekspose.com Ketua Panwascam Cikulur, Ismail belum dapat memberikan keterangan. Begitu juga Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Odong Hudori tidak memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Tetapi didirnya malah memberikan kontak person Ketua Bawaslu Banten (Didih M Sudi) kepada awak media.
Setelah itu, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi. Namun, hingga berita ini dipublikasikan Didih belum memebrerikan keterangan. (emde)
Dikatakan Fikram, seharusnya jika menggunakan hitungan matematika hasil perolehan suara Partai Demokrat di TPS tersebut sebanyak 25 suara. Tetapi, anehnya didalam kertas Model C1-DPRD Provinsi, jumlah suara sah partai politik dan caleg totalnya sebanyak 65 suara.
Fikram menyebutkan, kesalahan terstruktur tersebut, menyebabkan angka salah satu partai menggelembung. Ia menilai, hal ini merupakan bentuk kecurangan yang terorganisir. "Mereka (penyelanggara pemilu) dalihnya kelelahan karena jam kerja. Tapi, faktanya kesalahan ini tidak diperbaiki ketika rapat pleno di kecamatan," kata Fikram dalam keterangan tertulisnya yang diterima bantenekspose.com, Ahad (28/4/2019).
Menurut dia, hal tersebut bisa mencederai proses demokrasi yang ada di Kabupaten Lebak, terutama menyebabkan kerugian kepada salah satu Parpol atau Caleg peserta Pemilu 2019. Bahkan, bagi Fikram sendiri ada kecurigaan karena setiap saksi Parpol tidak diberikan salinan C1 pelno-nya.
"Saya fikir ini harus menjadi catatan Bawaslu Kabupaten Lebak dan Bawaslu Provinsi Banten agar segera mengambil langkah konkret, dan membuka data dari setiap TPS yang ada di Kabupaten Lebak. Atau mengambil langkah untuk penghitungan ulang di setiap TPS atau kecamatan yang terjadi kecurangan," tegasnya.
Sementara, saat dikonfirmasi bantenekspose.com Ketua Panwascam Cikulur, Ismail belum dapat memberikan keterangan. Begitu juga Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Odong Hudori tidak memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Tetapi didirnya malah memberikan kontak person Ketua Bawaslu Banten (Didih M Sudi) kepada awak media.
Setelah itu, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi. Namun, hingga berita ini dipublikasikan Didih belum memebrerikan keterangan. (emde)
