NEWS

Soal Dugaan Money Politik di Sobang, Ini Kata Ketua Bawaslu Pandeglang

Bantenekspose.com - Beredarnya pemberitaan di media massa terkait dugaan money politic pada masa tenang di Desa Sobang, Kecamatan Sobang yang tertangkap basah. Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Ade Mulyadi menyebutkan, temuan money politic tersebut telah diklarifikasi oleh Panwascam setempat.

"Sudah diklarifikasi ke beberapa pihak terkait dugaan adanya money politik di Kecamatan Sobang dihari tenang. Ditanggal 14-16, itu kejadiannya," ujar Ade saat ditemui bantenekspose.com seusai menggelar rapat bersama dengan Gakkumdu, di Kantor Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Sabtu (27/4/2019) kemarin.

Ade menjelaskan, larangan adanya money politic dimasa tenang ini, telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 523 mengenai tindak pidana Pemilu bahwa:

(1). Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 1 huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

(2). Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan  atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000.00 (empat puluh delapan juta rupiah).

(3). Setiap orang yang dengan sengaja di hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36.000.000.00 (tiga puluh enam juta rupiah).

"Dari hasil investigasi dan klarifikasi kebeberapa orang tersebut, disimpulkan di dalam rapat Gakkumdu bahwa penerapan pasal 523 mengenai tindak pidana pemilu adanya dugaan money pilitic di Kecamatan Sobang tidak mengarah pada unsur tindak pidana," kata Ade.

Ditambahkan Ade, hasil rapat bersama Gakkumdu akan kami umumkan juga di papan pengumuman dan tingkat kecamatan terkait status dari kasus yang kemarin diklarifikasi.

Laporan: Alfa
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar