NEWS

Kabid Humas Polda Banten Imbau Masyarakat Tetap Bisa Memilih Diatas Pukul 13.00

Bantenekspose.com - Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P, SIK MH, meluruskan informasi yang beredar bahwa tempat pemungutan suara (TPS) akan ditutup pada pukul 13:00 WIB. Pemilih tetap diperbolehkan memilih, dengan syarat pemilih telah mendaftarkan diri ke TPS sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Edy Sumardi dalam pesan watshapp, yang menyatakan pukul 13.00 bukan batas akhir pencoblosan.

"Pukul 13.00 adalah batas waktu untuk hadir tempat pemungutan suara (TPS). Jika sudah berada di TPS dan sedang mengantri semua berhak menggunakan hak pilih, hingga seluruh antrian selesai," katanya.

Edy berpesan, bila ada petugas panitia pemungutan suara/KPPS menutup pemungutan suara pada jam 13.00 wib dan tidak memberi kesempatan kepada pemilih yang sudah daftar sedang antri atau sudah mengantri untuk mendaftar, maka petugas tersebut dapat dikenakan pidana sesuai pasal 510 UU no 7 tahun 2017 tentang Barangsiapa menghalangi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dapat dikenakan pidana penjara 2 tahun.

"Tolong hal ini dipahami dan disosialisasikan kepada para penyelenggara Pemilu, Parpol, Perangkat Desa atau Kelurahan dan elemen masyarakat agar bisa memahami," singkat Edy dalam pesan watshapp.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Abidin Nasar.

"Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, para pemilih akan tetap bisa menggunakan hak suaranya di atas pukul 13.00 WIB, sepanjang pemilih sudah terdaftar dalam formulir C7," kata Abidin Nasar kepada wartawan.

Dikatakan Abidin, masyarakat jangan salah mengartikan peraturan tersebut. Pemilih hanya boleh mencoblos kalau sudah terdaftar di formulir C7. Bila tidak, KPU tidak akan pernah melayani mereka yang tidak terdaftar.

"Makanya, petugas KPPS kan harus memperkirakan waktunya. Jadi, sepanjang dia sudah datang dan sudah tercatat di C7 tetap akan dilayani," ucapnya. (rls_humas)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar