Buka Daerah Terisolir, Bupati Lebak dan Kementerian LHK Tandatangani Kerjasama
0 menit baca
Bantenekspose.com - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menandatangani Perjanjian Kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, terkait pembangunan dan peningkatan jalan penghubung daerah terisolir yang berada dalam kawasan TNGHS.
Perjanjian kerja sama yang ditandatangani langsung oleh Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Awen Supranata, melalui Surat Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor 8.181/KSDAE/PIKA/KSA.0/3/2019 tanggal 8 Maret 2019, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah memberikan persetujuan terhadap kerjasama pembangunan dan peningkatan ruas jalan Cikumpay-Cigobang, yang melintasi kawasan TNGHS sepanjang 9,3 kilometer dengan lebar 12 meter tersebut berlangsung di Ruang Kerja Bupati Lebak, Kamis (4/4/2019).
Bupati Lebak Hj Iti Octavia Jayabaya mengatakan, kerjasama ini merupakan bentuk wujud dan upaya pemerintah daerah dalam merealisasikan aspirasi masyarakat serta mengembangkan potensi lokal, salah satunya potensi objek wisata yang diharapkan dapat bermuara pada peningkatan ekonomi masyarakat di daerah setempat.
"Ini merupakan proses yang panjang yang kami lakukan dalam mewujudkan keinginan dari masyarakat,” ungkap Iti
Sementara, Awen Supranata mengatakan kerjasama ini merupakan kegiatan untuk membuka wilayah yang terisolir yang berada dalam wilayah TNGHS.
Awen meyakini, kedepan pasca dibukanya wilayah terisolir tersebut, akan timbul obyek atau tempat yang dapat dijadikan objek wisata sehingga membawa manfaat bagi masyarakat sekitar.
"Potensi wisata di Lebak itu luar biasa, apalagi didukung oleh sarana jalan. Beberapa tempat masih sulit dijangkau oleh masyarakat, alhamdulillah dengan kerjasama ini mudah-mudahan kedepan menjadi destinasi baru yang potensial,” ungkap Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Awen Supranata. (ig_humas/red)
Perjanjian kerja sama yang ditandatangani langsung oleh Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Awen Supranata, melalui Surat Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor 8.181/KSDAE/PIKA/KSA.0/3/2019 tanggal 8 Maret 2019, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah memberikan persetujuan terhadap kerjasama pembangunan dan peningkatan ruas jalan Cikumpay-Cigobang, yang melintasi kawasan TNGHS sepanjang 9,3 kilometer dengan lebar 12 meter tersebut berlangsung di Ruang Kerja Bupati Lebak, Kamis (4/4/2019).
Bupati Lebak Hj Iti Octavia Jayabaya mengatakan, kerjasama ini merupakan bentuk wujud dan upaya pemerintah daerah dalam merealisasikan aspirasi masyarakat serta mengembangkan potensi lokal, salah satunya potensi objek wisata yang diharapkan dapat bermuara pada peningkatan ekonomi masyarakat di daerah setempat.
"Ini merupakan proses yang panjang yang kami lakukan dalam mewujudkan keinginan dari masyarakat,” ungkap Iti
Sementara, Awen Supranata mengatakan kerjasama ini merupakan kegiatan untuk membuka wilayah yang terisolir yang berada dalam wilayah TNGHS.
Awen meyakini, kedepan pasca dibukanya wilayah terisolir tersebut, akan timbul obyek atau tempat yang dapat dijadikan objek wisata sehingga membawa manfaat bagi masyarakat sekitar.
"Potensi wisata di Lebak itu luar biasa, apalagi didukung oleh sarana jalan. Beberapa tempat masih sulit dijangkau oleh masyarakat, alhamdulillah dengan kerjasama ini mudah-mudahan kedepan menjadi destinasi baru yang potensial,” ungkap Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Awen Supranata. (ig_humas/red)
