Persiapan Pemberangatan dan Pemulangan Haji Tahun Ini, Pemkab dengan Kemenag Lebak Bangun Sinergitas
0 menit baca
Bantenekspose.com
- Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk dapat memberikan pelayanan optimal
kepada masyarakat, mengingat tantangan kedepannya akan semakin sulit. Hal itu disampaikan Bupati Lebak Hj. Iti
Octavia Jayabaya saat beraudiensi dengan
jajaran Kementerian Agaman (Kemenag) Lebak, di Pendopo Bupati Lebak,
Banten, Senin (13/03/2019).
Bupati berharap, Kemenag dan Pemkab tetap bersinergis, agar
pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji 2019, bisa lebih baik dari
tahun-tahun sebelumnya. “Kita optimalkan
daya juang, Pemkab tidak akan bisa maju tanpa dukungan semua pihak, terutama
Kemenag,” kata Bupati.
Menurutnya, meskipun daftar tunggu calon jemaah haji di
Kabupaten Lebak cukup panjang yaitu sampai Tahun 2037, namun hal itu tidak
menyurutkan animo masyarakat untuk menunaikan rukun Islam ke 5 tersebut.
Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, Bupati juga berharap kedepannya dapat
dibangun “Mall Pelayanan” yang terdiri dari pelayanan baik Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) maupun Organisasi Vertikal yang melakukan pelayanan di Daerah.
Sementara, Kasi penyelenggaran Haji dan Umroh Kementrian
Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak Humaedi Hakim, mengungkapkan bahwa daftar
tunggu haji di Kabupaten Lebak sampai Desember 2018 sebanyak 11.806. Ditambah
Tahun ini sebanyak 427 warga yang telah mendaftar, Hingga sampai tahun 2019 ini
tercatat 12.233 orang.
“Calon haji yang masuk waiting list terbanyak berasal dari
Kecamatan Rangkasbitung, Kecamatan
Malingping dan Kecamatan Wanasalam,” ujar Humaedi
Sementara, jumlah calon jamaah haji yang akan berangkat
tahun ini berjumlah 609 orang. Tapi, pihaknya masih mengupayakan agar ada
penambahan kuota.
“Harapan kita, dari Lebak minimal jumlah calon jamaah haji
yang bisa diberangkatkan sebanyak 700 orang. Tahun lalu, kita berangkatkan 709
orang,” kata Humaedi.
Humaedi mengatakan, tingginya antrian Waiting list calon
haji, berpotensi dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan
menawarkan jasa dapat mempercepat pemberangkatan kepada calon haji dengan
imbalan sejumlah uang.
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada warga, agar tidak
mempercayai jika ada pihak-pihak yang mengaku dapat mempercepat keberangkatan
jemaah haji yang masuk daftar tunggu karena pemberangkatan calon Jemaah haji
bukan kewenangan Kemenag Lebak, penentuan pemberangkatan Jemaah haji masih
menggunakan sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)
“Kami telah melayangkan surat imbuan melalui KUA se Lebak
agar terus mensosialisasikan persoalan ini kepada masyarakat,” tukasnya, seraya
menambahkan, mekanisme penentuan daftar calon haji yang dapat diberangkatkan,
harus sesuai jadwal tunggunya. Yaitu, mereka yang telah terdaftar datanya di
Kanwil Kemenag Banten untuk di up date datanya. (ADH_hms/red)
