NEWS

Miliki Narkoba, Dua Warga Cilegon Diciduk Polisi

BantenEkspose.com - Dua orang pelaku tindak pidana narkoba jenis tembakau gorilla diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon, di kediamannya, Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Senin malam (4/3/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi P membenarkan atas penangkapan dua orang tersangka pengguna narkotika jenis gorilla tersebut. 

"Pelaku yang berhasil diamankan AZ (24) dan NB (31). Keduanya merupakan warga Kota Cilegon," kata Edy, dalam siaran persnya yang diterima bantenekspose.com, Selasa (5/3/2019).

Edy mengatakan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti diantaranya, satu paket kertas warna coklat yang didalamnya diduga narkotika jenis tembakau gorilla, dengan jumlah keseluruhan berat kotor 3,20 gram dan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

"Terhadap AZ dan NB akan dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a JO pasal 6 ayat (3) UU No Tahun 2009 tentang Narkotika jo peraturan Menkes RI nomor 2 twhun 2017 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kabid Humas Polda Banten ini.

Selain itu, Kabid Humas Polda Banten juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba. Karena upaya pencegahan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat. (emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar