NEWS

Cegah Pelanggaran ASN dalam Pemilu 2019, Bawaslu Kota Serang Teken Kesepakatan

BantenEkspose.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuat kesepakatan bersama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri tentang pencegahan dan pengawasan Pemilu 2019 di Kota Serang. Nota kesepakatan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Serang, Sekda Kota Serang, Kodim 0602/Serang dan Kapolres Serang Kota, Selasa (26/3/2019).

Selain itu, Bawaslu Kota Serang juga menggelar sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. Sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar tidak ada ASN tak netral dalam pelaksanaan Pemilu.

Ada lima poin kesepakatan yang telah disepakati bersama itu, yakni petama mencegah pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugas di wilayah Kota Serang, kedua mendorong penyelenggaraan pemilu 2019 berkualitas berintegritas dan bermartabat.

Ketiga mendorong masyarakat Kota Serang untuk ikut serta mengawasi dan mendukung pemilu 2019 berjalan sesuai dengan perundang-undangan, mfasilitasi berbagai kebijakan yang mencegah ataupun menindak pelanggaran pemilu, kelima mendorong dan menjaga netralitas ASN TNI dan Polri di Kota Serang.

"Ini adalah amanat undang-undang, bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu ini kita harus mengawasi terkait netralitas ASN TNI dan Polri. Alhamdulillah peserta yang hadir sesuai target dan antusias, kita hadirkan semua dinas, kepala kepala sekolah, termasuk TNI dan Polri," kata Komisioner Bawaslu Kota Serang, Rudi Hartono. 

Dalam sosialisasi ini, sambung Rudi, ditemukan masih ada ASN yang tidak tahu hal-hal yang sebenarnya di larang, seperti larangan ASN membuat dan me-like status, memposting gambar, dan men-share berita dengan konten politik di media sosial. 

"ASN ini memiliki hak pilih, dan pilihan terkadang mempengaruhi terhadap perilaku, ketia misalnya pilihannya diserang, mereka akan tersinggung, di sini ASN harus bisa menahan diri. Berita yang tidak boleh dishare seperti berita terkait visi-misi paslon, atau sebaliknya, misalnya ada (berita) Paslon yang diserang, kemudian dishare, itu jangan dilakukan, baik oleh ASN, TNI dan Polri," imbuhnya.

Rudi berharap, dengan dilakukan sosialisasi ini pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tidak ada lagi. Tidak seperti halnya pada Pilkada 2018 lalu, kata Rudi, ada tiga ASN yang diproses dan juga beberapa temuan yang tidak bisa ditindaklanjuti karena kekurangan unsur pelanggarannya, pada  saat dilakukan investigasi di lapangan tidak ditemukan bukti yang cukup.

"Selama perhelatan Pemilu 2019 ini, untuk laporan belum ada, tetapi saat ini kita tengah melakukan investigasi, ada informasi dari masyarakat yang masuk ke kami, sumbernya dari media sosial. Itu sudah kita lakukan investigasi ke BKD Kota Serang dan ke instansi asal PNS itu," pungkas Rudi. (emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar