Tahun Politik, Bawaslu Bakal Awasi Penggunaan Dana Reses DPRD Banten
0 menit baca
BantenEkspose.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten bakal mengawasi pelaksanaan reses anggota DPRD Banten. Hal ini upaya melakukan pencegahan adanya penggunaan anggaran negara yang disalahgunakan untuk kampanye politik bagi para calon incumbent.
"Dalam sehari, dua hari ini kami akan bersurat kepada dewan untuk melakukan upaya pencegahan, nanti kami sampaikan dasar-dasar dan pasal-pasal larangan soal itu," kata Komisioner Bawaslu Banten Ali Faisal, kepada awak media seusai menggelar diskusi, di salah satu cafe di Kota Serang, Rabu (20/2/19).
Dikatakan Ali, dipenghujung Februari DPRD akan melaksanakan Banmus untuk menyusun jadwal reses pada Maret mendatang. Hal ini berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu. Pelaksanaan reses akan dilaksanakan selama sepuluh hari.
"Oleh karena itu reses menjadi alat kelengkapan dewan, menjadi tupoksiny dewan dan itu menggunakan anggaran negara. Maka dilarang melkaukan kampanye di dalam reses itu," tegas Ali.
Berkenaan dengan hal tersebut, pihaknya meminta terhadap Setwan agar menyerahkan jadwal reses tersebut kepada Bawaslu. Supaya Bawaslu secara melekat melakukan pengawasan di lapangan.
"Jika ditemukan kampanye, kami akan menindaklanjuti karena larangan kampanye itu kan menggunakan fasilitas negara," ujar Ali.
Menurut Ali, reses merupakan bukan medium kampanye tetapi betul-betul agenda untuk menjaring aspirasi masyarakat dalam kapasitas dewan.
"Untuk sanksinya nanti akan kita lihat apakah diadminitrasi ataukah justru itu pidana Pemilu," tandasnya. (emde)
"Dalam sehari, dua hari ini kami akan bersurat kepada dewan untuk melakukan upaya pencegahan, nanti kami sampaikan dasar-dasar dan pasal-pasal larangan soal itu," kata Komisioner Bawaslu Banten Ali Faisal, kepada awak media seusai menggelar diskusi, di salah satu cafe di Kota Serang, Rabu (20/2/19).
Dikatakan Ali, dipenghujung Februari DPRD akan melaksanakan Banmus untuk menyusun jadwal reses pada Maret mendatang. Hal ini berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu. Pelaksanaan reses akan dilaksanakan selama sepuluh hari.
"Oleh karena itu reses menjadi alat kelengkapan dewan, menjadi tupoksiny dewan dan itu menggunakan anggaran negara. Maka dilarang melkaukan kampanye di dalam reses itu," tegas Ali.
Berkenaan dengan hal tersebut, pihaknya meminta terhadap Setwan agar menyerahkan jadwal reses tersebut kepada Bawaslu. Supaya Bawaslu secara melekat melakukan pengawasan di lapangan.
"Jika ditemukan kampanye, kami akan menindaklanjuti karena larangan kampanye itu kan menggunakan fasilitas negara," ujar Ali.
Menurut Ali, reses merupakan bukan medium kampanye tetapi betul-betul agenda untuk menjaring aspirasi masyarakat dalam kapasitas dewan.
"Untuk sanksinya nanti akan kita lihat apakah diadminitrasi ataukah justru itu pidana Pemilu," tandasnya. (emde)
