NEWS

Surat Kendaraan Tak Lengkap, Puluhan Pengemudi Distop Polisi

BantenEkpose.com - Puluhan pengemudi kendaraan bermotor diberhentikan petugas polisi jalan raya (PJR). Pasalnya, para pengendara tak melengkapi surat-surat, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kali ini, razia kendaraan roda dua dan roda empat digelar di Jl. Jendral Soedirman, tepatnya di depan Tugu Patung Debus, Kemang, Kota Serang, Jum'at (15/2/19).

Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo, melalui Iptu Suparji mengatakan, dari hasil razia hari ini bahwa masih banyak pengendara roda dua (R2) yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sementara bagi pengendara roda empat (R4) pihaknya menemukan pelanggaran tidak menggunakan seat belt mobil.

"Yang melanggar tidak membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) itu 56, yang tidak punya SIM (Surat Izin Mengemudi) 11, dan tidak memakai seat belt 2, total semuanya 83," kata Suparji kepada bantenekspose.com.

Suparji menuturkan, razia tersebut rutin dilakukan setiap hari. Hal ini untuk menertibkan kendaraan roda dua (R2) dan roda (R4) yang masih banyak melanggar peraturan lalu lintas, serta guna meningkatkan kesadaran masyatakat.

"Kita sasarannya bagi kendaraan R2 dan R4 yang tidak melengkapi surat-surat. Seperti tidak memakai helm, tidak ada SIM, tidak memakai seat belt," tuturnya.

Meski demikian, Iptu Suparji mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Serang khususnya, bagi pengendara bermotor baik roda dua maupun roda empat agar mentaati peraturan lalulintas.

"Kami memberikan imbauan setiap hari ke sekolah-sekolah termasuk tempat keramaian dan penyuluhan. Supaya pengguna jalan ini mentaati peraturan lalulilntas. Supaya mengurangi angka kecelakaan," tandasnya.(emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar