NEWS

Soal PKL Kota Serang, Ini Kata Permahi Banten

Bantenekspose.com - Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten, Agnes Eryada menuturkan, jika mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang pengelolaan PKL. Maka pemerintah seharusnya sudah tanggap dalam menyediakan fasilitas terkait sarana dan prasarana (Sarpras) di tempat yang dijadikan lahan relokasi PKL. Namun, realitanya fasilitas penunjang keberlangsungan PKL dalam mengelola dagangan dan sebagainya belum memadai.

"Pemerintah Kota (Pemkot) Serang hanya menunjuk tempat di Kepandean sebagai tempat baru untuk para PKL. Namun dalam segi fasilitas penunjang contoh halnya listrik, air dan yang lainnya ini belum disediakan, ini jelas mengabaikan amanat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 (paragraf 4 pasal 12). Alhasil  para PKL harus mogok dagang karena tak dapat fasilitas yang memadai," kata aktivis mahasiswa hukum ini.

Agnes menilai, Pemerintah Kota Serang  terkesan asal-asalan dalam mengelola PKL itu sendiri. Padahal gamblang dijelaskan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 bahwa pemerintah dalam hal ini walikota beserta OPD dan jajarannya harus bertanggung jawab terkait pengelolaan PKL dengan mengedepankan keadilan dan kesejahteraan PKL serta menjamin hak-haknya.

"Jika memang walikota serius menangani hal ini, maka proses pengelolaan PKL itu sendiri harus selaras berdasarkan peraturan perundang-undangan," tegas Agnes. (Emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar