Soal PKL Kota Serang, Ini Kata Permahi Banten
0 menit baca
Bantenekspose.com - Ketua
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten, Agnes Eryada
menuturkan, jika mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang pengelolaan PKL.
Maka pemerintah seharusnya sudah tanggap dalam menyediakan fasilitas terkait
sarana dan prasarana (Sarpras) di tempat yang dijadikan lahan relokasi PKL.
Namun, realitanya fasilitas penunjang keberlangsungan PKL dalam mengelola
dagangan dan sebagainya belum memadai.
"Pemerintah Kota (Pemkot) Serang hanya menunjuk tempat
di Kepandean sebagai tempat baru untuk para PKL. Namun dalam segi fasilitas
penunjang contoh halnya listrik, air dan yang lainnya ini belum disediakan, ini
jelas mengabaikan amanat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 (paragraf 4 pasal 12).
Alhasil para PKL harus mogok dagang
karena tak dapat fasilitas yang memadai," kata aktivis mahasiswa hukum
ini.
Agnes menilai, Pemerintah Kota Serang terkesan asal-asalan dalam mengelola PKL itu
sendiri. Padahal gamblang dijelaskan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 bahwa
pemerintah dalam hal ini walikota beserta OPD dan jajarannya harus bertanggung
jawab terkait pengelolaan PKL dengan mengedepankan keadilan dan kesejahteraan
PKL serta menjamin hak-haknya.
"Jika memang walikota serius menangani hal ini, maka
proses pengelolaan PKL itu sendiri harus selaras berdasarkan peraturan
perundang-undangan," tegas Agnes. (Emde)
