NEWS

Sempat Kabur, NR Diamankan Polresta Tangerang

Korban Curas du Jl Raya Serang, Kawidaran Cikupa Tangerang
BantenEkspose.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit VI Resmob Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil mengamankan inisial NR pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), di Jl. Raya Serang, tepatnya di depan Pecel Lele Ayam Kawidaran Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Ahad (3/2/19).

Awal mula kejadian, pelapor dan suami pelapor hendak pulang namun berhenti dahulu di warung pecel ayam, selanjutnya setelah selesai makan suami pelapor mengganti ban mobil, pada saat suami korban dan korban sedang mengganti ban mobilnya itu tiba-tiba datang seseorang tak dikenal menghampiri pintu depan mobil milik korban.

Kemudian, korban melihat bahwa seseorang tak dikenal berusaha mengambil tas miliknya, lalu korban berusaha merebut tas miliknya dan pelaku berusaha kabur namun dapat diselamatkan oleh korban.

"Singkat cerita, korban terseret, kemudian suami korban dan anggota unit Resmob Polresta Tangerang mengejar pelaku dan akhirnya tertangkap, atas kejadian tersebut. Pelapor mengalami luka-luka dan mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan ke Polres Kota Tangerang guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi, melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabil Alif dalam siaran persnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Tangerang
Kapolresta melanjutkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung menerjunkan tim Opsnal Unit VI Resmob Polres Kota Tangerang yang dipimpin oleh AIPDA Suharyanto melaksanakan observasi di wilayah hukum Polres Kota Tangerang. Kemudian, pada saat melintas di wilayah Kawidaran Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang ada seorang laki-laki berteriak maling-maling.

Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan, kemudian tim Opsnal Unit VI Resmob Polres Kota Tangerang langsung ke TKP dan ditemui korban mengaku telah diambil tasnya oleh seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Vario, kemudian tim Opsnal Unit VI Resmob mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial NR.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario, kunci kontak, STNK dan 1 buah tas selempang perempuan. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kota Tangerang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Alif.

Atas perbuatannya itu, tersangka deikenai pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Bidhum/Emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar