Satresnarkoba Polres Pandeglang Amankan 3 Pemuda Pengguna Narkoba
0 menit baca
BantenEkspose.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang, Polda Banten berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Tembakau Gorila.
Penangkapan tersebut, dilakukan di kediaman seorang tersangka di wilayah Cadasari Pandeglang, Jum'at (1/2/) lalu. Sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir, melalui Kabid Humas, AKBP Edy Sumardi P membenarkan, bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka pengguna Narkotika jenis Tembakau Gorila. Pelaku yang berhasil diamankan ZA (23), AF (17) dan AN (17). Ketiga pelaku merupakan warga Pandeglang.
Edy menjelaskan, selain mengamankan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah bekas bungkus rokok yang berisikan 5 linting Narkotika golongan I jenis tembakau gorila dengan berat bruto 1,15 gram. Kemudian, ditemukan 1 buah kemasan warna hitam yang didalamnya berisikan sama sebuah tembakau gorila dengan berat bruto 6,20 gram dan 1 buah Handphone merk VIVO warna gold.
"Ketiga orang tersangka tersebut akan dikenakan pasal kepemilikan atau penguasaan Narkotika dalam konteks untuk digunakan secara melawan hukum, maka kepada para terdakwa lebih dikenakan sanksi Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara," jelas Edy, dalam siaran persnya, Selasa (5/2/19). (Bidhum/Emde)
Penangkapan tersebut, dilakukan di kediaman seorang tersangka di wilayah Cadasari Pandeglang, Jum'at (1/2/) lalu. Sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir, melalui Kabid Humas, AKBP Edy Sumardi P membenarkan, bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka pengguna Narkotika jenis Tembakau Gorila. Pelaku yang berhasil diamankan ZA (23), AF (17) dan AN (17). Ketiga pelaku merupakan warga Pandeglang.
Edy menjelaskan, selain mengamankan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah bekas bungkus rokok yang berisikan 5 linting Narkotika golongan I jenis tembakau gorila dengan berat bruto 1,15 gram. Kemudian, ditemukan 1 buah kemasan warna hitam yang didalamnya berisikan sama sebuah tembakau gorila dengan berat bruto 6,20 gram dan 1 buah Handphone merk VIVO warna gold.
"Ketiga orang tersangka tersebut akan dikenakan pasal kepemilikan atau penguasaan Narkotika dalam konteks untuk digunakan secara melawan hukum, maka kepada para terdakwa lebih dikenakan sanksi Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara," jelas Edy, dalam siaran persnya, Selasa (5/2/19). (Bidhum/Emde)
