NEWS

PT Pesona Dinilai Salah Tafsir, Surat Rekomendasi Disperindagkop Jadi Dasar Izin Bangunan


BantenEkspose.com - Mengenai surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Serang tentang penggunaan lahan yang tidak digunakan (kosong). Kemudian, lahan tersebut dipergunakan untuk pembangunan mushola dan MCK oleh PT Pesonal Banten Persada.

Sementara, pihak PT Pesonal Banten Persada menafsirkan surat tersebut merupakan surat izin. Lantaran sudah bermitra dengan Disperindagkop, sehingga apapun kegiatan yang ada di Pasar Rau artinya sepengetahuan dinas tersebut. Karena ada UPT (Unit Pelaksana Teknis).

"Kalau kami kan menafsirkannya izin, karena kami bermitra dengan Disperindagkop dalam hal PT Personal Banten Persada bermitra dengan Disperindagkop. Jadi, apappun yang ada kegiatan di Pasar Rau, artinya sepengetahuan mereka juga. Karena kan ada UPT-nya disana (Pasar Rau), pak," kata Direksi PT Pesonal Banten Persada Hurotunufus, saat diwawancarai awak media seusai audiensi dengan pihak DPRD dan OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, di Gedung DPRD Kota Serang, Jumat (8/2/19).

Hurotun menjelaskan, sebelumnya surat itu sudha dikaji terlebih dahulu karena dari Disperindagkop pun telah melihat ke lokasi tersebut. Dan, tahu akan dimanfaatkan untuk pembangunan mushola dan MCK.

"Kan ada surat permohonan kami dulu yang kami layangkan ke mereka (Disperindagkop), baru kami menerima jawabannya dan itu tidak keberatan. Jadi, ya kita bangun, gitu. Memang, sebetulnya kami tidak memakai lahan yang menjadi keberatan pedagang, katanya bgitu. Ooo... Kami tidak memakai lahan parkir, tidak! Kami memanfaatkan langka besi," jelas Hurotun.

Disinggung soal adanya 80 pedagang yang merasa keberatan dengan kehadiran bangunan tersebut. Namun Hurotun membantah, bahwa pihaknya tidak menerima hal itu. Justru PT Pesonal Banten Persada hanya menerima dari 8 pedagang yang menandatangani merasa keberatan. Disitu juga, kata dia, tidak ada LSM (Lembaga Swadaya Masrakat), bahkan berbicara 80 pedagang tidak ada sampai saat ini pun tidak ada yang datang ke kantornya.

"Justru kami hanya menerima dari 8 pedagang yang ditandatangani 8 pedagang ya, itu saja," imbuhnya.

Kendati demikian, Hurotun menegaskan bangunan tersebut tidak akan ditutup atau dihentikan sementara. Namun, ia menyebutkan setelah ada peringatan (warning) ini akan melengkapi kekurangannya sesuai dengan prosedur yang ada.

"Kalau ini sudah dilengkapi, berarti sudah memenuhi prosedur. Tadi juga tidak bicara dihentikan selama kita harus segera mengurus izinnya saja," akunya.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop Kota Serang, Ahmad Benbela menjelaskan, seyogyanya di Pasar Rau itu kewenangannya ada di PT Pesonal Banten Persada. Menurutnya, hanya aktivitasnya saja apabila ke depannya akan dikerjasamakan lagi dengan pihak lain, maka pemerintah harus tahu.

"Kenapa PT Personal Banten Persada menyampaikan kepada kami? Ini akan memanfaatkan area yang tidak terpakai untuk kepentingan pedagang. Itu ada berapa jumlah pedagangya, ada berapa toiletnya? kurang nih, ya silahkan!," kata Benbela.

Benbela menegaskan, surat rekomendasi yang dikeluarkan tersebut dengan beberapa catatan. Ia mengatakan, sepanjang itu untuk kepentingan pedagang dan tidak menyalahi aturan, kemudian berkoordinasi dengan OPD terkait. Seperti halnya, memberikan jalan (menjembatani) kepada PT Pesonal Banten Persada agar berkoordinasi dengan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang berkaitan dengan perizinan.

"Izin mendirikan bangunan didalamnya sebetulnya mah kerjasamnya dengan pihak lain. Kita lihat nanti DPMPTSP seperti apa tanggapannya. Kita tidak punya hak untuk memberhentikan, yang punya hak itu Satpol-PP karena mereka penegak Perda," tutup Benbela. (Emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar