PT Pesona Dinilai Salah Tafsir, Surat Rekomendasi Disperindagkop Jadi Dasar Izin Bangunan
0 menit baca
BantenEkspose.com - Mengenai surat rekomendasi yang
dikeluarkan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota
Serang tentang penggunaan lahan yang tidak digunakan (kosong). Kemudian, lahan
tersebut dipergunakan untuk pembangunan mushola dan MCK oleh PT Pesonal Banten
Persada.
Sementara, pihak PT Pesonal Banten Persada menafsirkan
surat tersebut merupakan surat izin. Lantaran sudah bermitra dengan
Disperindagkop, sehingga apapun kegiatan yang ada di Pasar Rau artinya
sepengetahuan dinas tersebut. Karena ada UPT (Unit Pelaksana Teknis).
"Kalau kami kan menafsirkannya izin, karena kami
bermitra dengan Disperindagkop dalam hal PT Personal Banten Persada bermitra
dengan Disperindagkop. Jadi, apappun yang ada kegiatan di Pasar Rau, artinya
sepengetahuan mereka juga. Karena kan ada UPT-nya disana (Pasar Rau),
pak," kata Direksi PT Pesonal Banten Persada Hurotunufus, saat
diwawancarai awak media seusai audiensi dengan pihak DPRD dan OPD di lingkungan
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, di Gedung DPRD Kota Serang, Jumat (8/2/19).
Hurotun menjelaskan, sebelumnya surat itu sudha dikaji
terlebih dahulu karena dari Disperindagkop pun telah melihat ke lokasi
tersebut. Dan, tahu akan dimanfaatkan untuk pembangunan mushola dan MCK.
"Kan ada surat permohonan kami dulu yang kami layangkan
ke mereka (Disperindagkop), baru kami menerima jawabannya dan itu tidak
keberatan. Jadi, ya kita bangun, gitu. Memang, sebetulnya kami tidak memakai
lahan yang menjadi keberatan pedagang, katanya bgitu. Ooo... Kami tidak memakai
lahan parkir, tidak! Kami memanfaatkan langka besi," jelas Hurotun.
Disinggung soal adanya 80 pedagang yang merasa keberatan
dengan kehadiran bangunan tersebut. Namun Hurotun membantah, bahwa pihaknya
tidak menerima hal itu. Justru PT Pesonal Banten Persada hanya menerima dari 8
pedagang yang menandatangani merasa keberatan. Disitu juga, kata dia, tidak ada
LSM (Lembaga Swadaya Masrakat), bahkan berbicara 80 pedagang tidak ada sampai
saat ini pun tidak ada yang datang ke kantornya.
"Justru kami hanya menerima dari 8 pedagang yang
ditandatangani 8 pedagang ya, itu saja," imbuhnya.
Kendati demikian, Hurotun menegaskan bangunan tersebut tidak
akan ditutup atau dihentikan sementara. Namun, ia menyebutkan setelah ada
peringatan (warning) ini akan melengkapi kekurangannya sesuai dengan prosedur
yang ada.
"Kalau ini sudah dilengkapi, berarti sudah memenuhi
prosedur. Tadi juga tidak bicara dihentikan selama kita harus segera mengurus
izinnya saja," akunya.
Sementara itu, Kepala Disperindagkop Kota Serang, Ahmad
Benbela menjelaskan, seyogyanya di Pasar Rau itu kewenangannya ada di PT
Pesonal Banten Persada. Menurutnya, hanya aktivitasnya saja apabila ke
depannya akan dikerjasamakan lagi dengan pihak lain, maka pemerintah harus
tahu.
"Kenapa PT Personal Banten Persada menyampaikan kepada
kami? Ini akan memanfaatkan area yang tidak terpakai untuk kepentingan
pedagang. Itu ada berapa jumlah pedagangya, ada berapa toiletnya? kurang nih, ya
silahkan!," kata Benbela.
Benbela menegaskan, surat rekomendasi yang dikeluarkan
tersebut dengan beberapa catatan. Ia mengatakan, sepanjang itu untuk
kepentingan pedagang dan tidak menyalahi aturan, kemudian berkoordinasi dengan
OPD terkait. Seperti halnya, memberikan jalan (menjembatani) kepada PT Pesonal
Banten Persada agar berkoordinasi dengan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang berkaitan dengan perizinan.
"Izin mendirikan bangunan didalamnya sebetulnya mah
kerjasamnya dengan pihak lain. Kita lihat nanti DPMPTSP seperti apa tanggapannya.
Kita tidak punya hak untuk memberhentikan, yang punya hak itu Satpol-PP karena
mereka penegak Perda," tutup Benbela. (Emde)
