PKL: Pemkot Serang Diduga Langgar Perda Nomor 4 Tahun 2014
0 menit baca
![]() |
| Penertiban PKL di area stadion Ciceri Kota Serang, beberapa waktu lalu. |
Koordinator PKL eks Stadion, Hendra mengatakan, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 diatur tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima sesuai dengan pasal 10 ayat 2 bahwa penempatan PKL dilakukan setelah mendapat TDU (tanda daftar usaha), sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan. Kemudian, di dalam pasal 15 menyebutkan tata cara penetapan dan penghapusan lokasi PKL diatur lebih lanjut dengan Pertaturan Walikota.
![]() |
| Hendra, Koordinator PKL eks Stadion Ciceri |
"Selama ini kan belum ada SK Wali Kota tentang penetapan dan pemindahan PKL sesuai dengan pasal 10 ayat 2. Juga belum ada Perwal tentang tata cara penetapan dan penghapusan lokasi PKL sesuai yang diatur dalam pasal 15 ini," kata Engkong sapaan akrab Hendra dalam keterangan tertulisnya kepada bantenekspose.com, Kamis (14/2/19).
Selain itu, lanjut Engkong, belum ada Perwal tentang syarat dan tata cara pendaftaran PKL sesuai yang diatur dalam pasal 8 ayat 3 bahwa, syarat dan tata cara pendaftaran PKL lebih lanjut diatur dengan Peraturan Walikota. Menurutnya, PKL punya hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha PKL, hal ini jelas diatur dalam pasal 18 point a.
"Kan belum ada Kepwal tentang pembentukan tim koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL sesuai dengan pasal 20 ayat 1 yang diketuai oleh Sekda dan melibatkan pelaku dunia usaha," imbuhnya.
Tak hanya itu, Engkong juga mempertanyakan penempatan relokasi ke Kepandean. Apakah sudah sesuai Ruang Tatakelola dan Ruang Wilayah (RTRW)?. Sebab, penetapan lokasi PKL binaan harus sesuai dengan rencana detail tata ruang wilayah.
"Apakah Penetapan di Kepandean sesuai dengan RTRW sesuai dengan pasal 32 ayat 3 ?," tanya Engkong kepada awak media. (emde)

