Peserta Pemilu Bandel, Bawaslu dan Pol-PP Kota Serang Tertibkan APK di Ruas Jalan Soedirman
0 menit baca
BantenEkspose.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Serang, menertibkan alat praga kampanye (APK), di sepanjang ruas jalan Jendral Soedirman. Hal ini sesuai dengan SK KPU Kota Serang Nomor 15 Tahun 2012.
Komisioner Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan menjelaskan, jalan ini merupakan yang dilarang berdasarkan SK KPU Kota Serang Nomor 1215 Tahun 2018. Ada beberapa titik ruas jalan yang dilarang, salah satunya Jl. Jendral Soedriman. Walaupun, kata dia, di Kota Serang ini tidak ada jalan protokol.
"Jalan Soedirman adalah jalan utama sampai ke Alun-alun Kota Serang (Jl. Veteran-red) ini jalan yang dilarang SK KPU. Ada 13 jalan yang dilarang di Kota Serang ini. Selain itu ada yang menjadi fokus kita, karena tadi dibagi jadi lima tim ada tim khusus one way (Dishub) di terminal, kemudian yang ada di pohon-pohon jalur selatan-utara kita tertibkan," kata Agus kepada awak media.
Dikatakan Agus, seharusnya mereka tidak memasang di tempat-tempat yang dilarang. Namun persoalnnya, seteleh didalami (diidentifikasi) memang mereka tidak memberikan pengarahan kepada tim yang memasang APK tersebut. Sementara tim yang memasang banyak yang tidak tahu, sehingga dalam pemasangan tidak sesuai dengan aturan. Ia mengakui, bagi peserta Pemilu yang melanggar aturan tersebut tidak diberikan sanksi yang tegas.
"Apa yang terjadi, memasang asal pasang. Adapun sanksi yang diberikan KPU sanksi adminitrasi, tertulis dan yang paling berat diturunkan. Tidak ada sanksi yang lain. Jadi kalau yang punya modal masang lagi, kan," imbuhnya.
Agus berharap kepada peserta Pemilu 2019 di Kota Serang khususnya. Agar berkampanye dengan baik, karena APK tersebut salah satu metode berkampanye. Supaya dapat memberikan pendidikan politik terhadap masyarakat denga baik pula.
"Jadi gunakan metode ini dengan baik. Jangan sampai hal-hal yang sudah disepakati bersama oleh partai juga itu dilanggar. Supaya kita mmeberikan pendidikan politik yang baik," harapnya. (Emde)
Komisioner Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan menjelaskan, jalan ini merupakan yang dilarang berdasarkan SK KPU Kota Serang Nomor 1215 Tahun 2018. Ada beberapa titik ruas jalan yang dilarang, salah satunya Jl. Jendral Soedriman. Walaupun, kata dia, di Kota Serang ini tidak ada jalan protokol.
"Jalan Soedirman adalah jalan utama sampai ke Alun-alun Kota Serang (Jl. Veteran-red) ini jalan yang dilarang SK KPU. Ada 13 jalan yang dilarang di Kota Serang ini. Selain itu ada yang menjadi fokus kita, karena tadi dibagi jadi lima tim ada tim khusus one way (Dishub) di terminal, kemudian yang ada di pohon-pohon jalur selatan-utara kita tertibkan," kata Agus kepada awak media.
Dikatakan Agus, seharusnya mereka tidak memasang di tempat-tempat yang dilarang. Namun persoalnnya, seteleh didalami (diidentifikasi) memang mereka tidak memberikan pengarahan kepada tim yang memasang APK tersebut. Sementara tim yang memasang banyak yang tidak tahu, sehingga dalam pemasangan tidak sesuai dengan aturan. Ia mengakui, bagi peserta Pemilu yang melanggar aturan tersebut tidak diberikan sanksi yang tegas.
"Apa yang terjadi, memasang asal pasang. Adapun sanksi yang diberikan KPU sanksi adminitrasi, tertulis dan yang paling berat diturunkan. Tidak ada sanksi yang lain. Jadi kalau yang punya modal masang lagi, kan," imbuhnya.
Agus berharap kepada peserta Pemilu 2019 di Kota Serang khususnya. Agar berkampanye dengan baik, karena APK tersebut salah satu metode berkampanye. Supaya dapat memberikan pendidikan politik terhadap masyarakat denga baik pula.
"Jadi gunakan metode ini dengan baik. Jangan sampai hal-hal yang sudah disepakati bersama oleh partai juga itu dilanggar. Supaya kita mmeberikan pendidikan politik yang baik," harapnya. (Emde)
