Menag Pimpin Rapat, Bahas Definisi Agama dan Penodaan Agama
0 menit baca
Bantenekspose.com - Kementerian Agama menggelar
rapat membahas isu-isu keagamaan di Indonesia. Rapat dipimpin Menteri
Agama Lukman Hakim Saifuddin dan dihadiri sejumlah pejabat Kemenag
di ruang rapat Menag, Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4,
Jakarta Pusat, Senin (11/02).
"Rapat
ini adalah tindaklanjut diskusi pada Jumat lalu (Majelis Risalah
Jakarta)," ujar Lukman. Sebelumnya,
Kementerian Agama menggelar diskusi yang dihadiri 'alumni Ancol' di kediaman
rumah dinas Menag, Komplek Widya Chandra, Jakarta, Jumat (8/02).
"Problemnya
ada kekosongan hukum dan norma yang mestinya menjadi acuan penegak hukum dari
berbagai kasus baik itu penodaan agama, pelecehan agama dan penistaan agama
yang hingga saat ini belum ada kejelasan hukum," ujar Lukman.
Rapat
pun kemudian mengerucut pada kemungkinan revisi terhadap undang-undang yang
terkait dengan penodaan agama, khususnya UU PNPS tahun 1965 dan alternarif
wadah hukum lainnya.
"Mungkinkah
kita menjabarkan pasal 1 dan 4 terkait penafsiran pokok-pokok ajaran agama
untuk menyempurnakan UU PNPS tahun 1965, atau mencari wadah hukum
lainnya," sambung Lukman.
Pada
bagian akhir diskusi, Menag berharap ada tindaklanjut berupa draf rumusan
dengan prioritas untuk membahas serta mendalami materi hukum untuk dikaji
bersama termasuk dengan mengundang ahli hukum dan pakar.
"Ini
bisa menjadi cara kita memberikan budaya hukum yang baik kepada masyarakat.
Jangan sedikit-sedikit masyarakat mengadukan ke aparat penegak hukum, dan dulu
tidak pernah ada kejadian seperti ini. Dengan membuat batasan yang jelas,
publik bisa diedukasi bahwa ada kepastian hukum," tandas Lukma. (rls/red)
