Lakukan Aksi Curat, Dua Warga Tanggamus Lampung Diringkus Polisi di Tangerang
0 menit baca
BantenEkspose.com - Tim Opsnal Polsek Cikupa berhasil meringkus dua pemuda asal Kabupaten Tanggamus, Lampung yang melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat), di salah satu kontrakan di Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Selasa (12/2) lalu.
Berdasarkan keterangan korban, pada Selasa, 12 Februari 2019, sekira pukul 07.00 WIB, saat pulang bekerja mendapati gembok pintu kontrakannya dalam keadaan rusak. Setelah itu korban masuk ke dalam kontrakannya dan keadaan sudah berantakan. Kemudian, korban mengecek barang-barang miliknya dan diketahui 1 unit TV, celengan dan dompetnya sudah tidak ada.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya pada 13 Februari 2019 korban melaporkan ke Polsek setempat guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan adanya laporan Polisi Nomor LP / 06 / II / 2019 /sek.ckp, Tanggal 13 Februari 2019. Tim Opsnal Polsek Cikupa melakukan penyelidikan dan observasi guna mengumpulkan informasi terkait pelaku.
Selanjutnya, pada Rabu, 20 Februari 2019 kemarin sekira pukul 05.00 WIB. Unit Opsnal Reskrim Polsek Cikupa bersama piket Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Napip Rujito. Atas dasar hasil penyelidikan dan informasi, berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku berinisial AH (21) dan IS (23) di Kontrakannya dengan disaksikan oleh salah satu warga setempat. Kedua pelaku meruapakan warga Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya itu dan belum memiliki pekerjaan tetap. Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke kontrakan pelaku yang bertempat di Kecamatan Cikupa berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit LED TV 32 Inc merk Polytron milik korban. Kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolsek Cikupa guna proses lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi P, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku curat yang berada di Kecamatan Cikupa.
"Dua pelaku Curat dengan modus merusak gembok pintu kontrakan atau rumah yang ditinggal pemiliknya (kosong) dengan menggunakan alat bantu berupa kunci leter L. Sekarang telah berhasil dibekuk dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Edy saat dikonfirmasi awak media, Kamis (21/2/19).
Edy kembali menjelaskan, dalam kejadian ini korban mengalami kerugian berupa 1 Unit LED TV 32 Inc merk Polytron, 1 buah celengan berisi uang, 1 buah dompet berisi uang dan identitas dengan total kerugian senilai Rp. 3.400.000 (tiga juta empat ratus rupiah).
"Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," tutup Edy. (emde)
Berdasarkan keterangan korban, pada Selasa, 12 Februari 2019, sekira pukul 07.00 WIB, saat pulang bekerja mendapati gembok pintu kontrakannya dalam keadaan rusak. Setelah itu korban masuk ke dalam kontrakannya dan keadaan sudah berantakan. Kemudian, korban mengecek barang-barang miliknya dan diketahui 1 unit TV, celengan dan dompetnya sudah tidak ada.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya pada 13 Februari 2019 korban melaporkan ke Polsek setempat guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan adanya laporan Polisi Nomor LP / 06 / II / 2019 /sek.ckp, Tanggal 13 Februari 2019. Tim Opsnal Polsek Cikupa melakukan penyelidikan dan observasi guna mengumpulkan informasi terkait pelaku.
Selanjutnya, pada Rabu, 20 Februari 2019 kemarin sekira pukul 05.00 WIB. Unit Opsnal Reskrim Polsek Cikupa bersama piket Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Napip Rujito. Atas dasar hasil penyelidikan dan informasi, berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku berinisial AH (21) dan IS (23) di Kontrakannya dengan disaksikan oleh salah satu warga setempat. Kedua pelaku meruapakan warga Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya itu dan belum memiliki pekerjaan tetap. Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke kontrakan pelaku yang bertempat di Kecamatan Cikupa berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit LED TV 32 Inc merk Polytron milik korban. Kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolsek Cikupa guna proses lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi P, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku curat yang berada di Kecamatan Cikupa.
"Dua pelaku Curat dengan modus merusak gembok pintu kontrakan atau rumah yang ditinggal pemiliknya (kosong) dengan menggunakan alat bantu berupa kunci leter L. Sekarang telah berhasil dibekuk dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Edy saat dikonfirmasi awak media, Kamis (21/2/19).
Edy kembali menjelaskan, dalam kejadian ini korban mengalami kerugian berupa 1 Unit LED TV 32 Inc merk Polytron, 1 buah celengan berisi uang, 1 buah dompet berisi uang dan identitas dengan total kerugian senilai Rp. 3.400.000 (tiga juta empat ratus rupiah).
"Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," tutup Edy. (emde)
