NEWS

Lagi, Satu Orang Pelaku Narkoba di Serang Dibekuk Polisi

BantenEkspose.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, di pinggir jalan raya tepatnya di Kampung Kebon Jeruk, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Serang, Kamis (21/2/2019) malam.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumari P membenarkan penangakapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba Polres Serang.

Edy menjelaskan, sebelumnya anggota Satresnarkoba Polres Serang mendapatkan informasi, bahwa ada pelaku tindak pidana narkotika di pinggir jalan raya di Kampung Kebon Jeruk, Kecamatan Cikande. Selanjutnya, pada saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika  jenis sabu milik tersangka L. Kemudian, atas Kejadian tersebut  tersangka  beserta barang bukti dibawa  ke kantor Satresnarkoba Polres Serang untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kami mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1, 33 gram milik tersangka L," kata Efy saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (22/2/19).

Atar perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar