Ketua DPRD Kota Serang Sayangkan Rekomendasi Disperindagkop ke PT Pesona
0 menit baca
BantenEkspose.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang H. Namin SH menyayangkan, tindakan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Serang, dalam mengeluarkan surat rekomendasi terkait pemanfaatan lahan tidak digunakan (kosong). Padahal, dalam kenyataannya dimanfaatkan untuk pembangunan mushola dan MCK di Pasar Induk Rau, Kota Serang.
Menurut Ketua DPRD Kota Serang H. Namin SH, mestinya yang mengeluarkan izin pemanfaatan lahan bukan Disperindagkop, melainkan pihak DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Walaupun, tadi sudah ada penjelasan dari Kepala Disperindagkop (Ahmad Banbela-red) bahwa tidak keberatan atas pemanfaatan lahan tersebut dengan catatan-catatan.
"Nah, catatan-catatan ini menurut pandangan kami belum ditindaklanjuti, dengan catatan didalamnya agar pihak ketiga dalam hal ini PT Personal Banten Persada ini mengurus izin-izinnya, sampai saat ini surat izinnya belum diurus," kata Namin saat dimintai pendapat, seusai audiensi dengan PT Personal Banten Persada, di Gedung DPRD Kota Serang, Jumat (8/2/19).
Sementara itu, Kepala Disperindagkop Kota Serang, Ahmad Benbela mengungkapkan, surat rekomendasi yang dikeluarkan tersebut dengan beberapa catatan.
Menurut Ketua DPRD Kota Serang H. Namin SH, mestinya yang mengeluarkan izin pemanfaatan lahan bukan Disperindagkop, melainkan pihak DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Walaupun, tadi sudah ada penjelasan dari Kepala Disperindagkop (Ahmad Banbela-red) bahwa tidak keberatan atas pemanfaatan lahan tersebut dengan catatan-catatan.
"Nah, catatan-catatan ini menurut pandangan kami belum ditindaklanjuti, dengan catatan didalamnya agar pihak ketiga dalam hal ini PT Personal Banten Persada ini mengurus izin-izinnya, sampai saat ini surat izinnya belum diurus," kata Namin saat dimintai pendapat, seusai audiensi dengan PT Personal Banten Persada, di Gedung DPRD Kota Serang, Jumat (8/2/19).
Dikatakan Namin, berdasarkan menurut pandangan dari beberapa narasumber (anggota DPRD) bahwa pihak PT Personal Banten Persada telah melakukan kesalahan dalam pembangunan mushola dan MCK, lantaran tidak sesuai dengan site plan."Dari hasil pertemuan tadi, kami pekan depan akan mengundang pihak DPMPTSP terkait masalah klarifikasi pembangunan mushola dan MCK tersebut," ujar Namin.
Sementara itu, Kepala Disperindagkop Kota Serang, Ahmad Benbela mengungkapkan, surat rekomendasi yang dikeluarkan tersebut dengan beberapa catatan.
Ia mengatakan, sepanjang itu untuk kepentingan pedagang dan tidak menyalahi aturan, kemudian berkoordinasi dengan OPD terkait. Seperti halnya, memberikan jalan (menjembatani) kepada PT Personal Banten Persada agar berkoordinasi dengan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang berkaitan dengan perizinan."Izin mendirikan bangunan didalamnya sebetulnya mah kerjasamanya dengan pihak lain. Kita lihat nanti DPMPTSP seperti apa tanggapannya. Kita tidak punya hak untuk memberhentikan, yang punya hak itu Satpol-PP karena mereka penegak Perda," pungkas Benbela. (Emde)
