Gasak Uang Korban, GG yang Ngaku Pegawai PLN Diringkus Polisi
0 menit baca
BantenEkspose.com - Satreskrim Polres Serang Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial GG (36), di lingkungan Parung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (18/2) kemarin.
Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir, melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P membenarkan, bahwa telah diamankan pelaku tindak pidana Curat, seperti yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP oleh tim Satreskrim Polres Serang kota.
"Penangkapan terhadap GG berdasarkan adanya laporan korban Fatturahman (37) warga Kecamatan Serang, Kota Serang dengan nomor laporan LP-B/ 07 / I / 2019/Serang Kota/ SPKT , tgl 07 Januari 2019. Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksi sebanyak 30 kali dengan modus yang sama," kata Edy melalui siaran persnya, Selasa (19/2/19).
Edy menjelaskan, tersangka GG menggunakan modus operandi dengan pura-pura menjadi anggota pegawai PLN. GG bersama kawannya DA (DPO) dan RP (DPO) datang kerumah korban dengan modus perbaiki listrik.
"Jarak waktu hitungan menit tersangka langsung melakukan aksinya dengan mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) serta emas sebanyak 20 Gram," jelasnya.
Edy kembali menjelaskan, dari tangan tersangka berhasil diamankam barang bukti berupa 2 buah obeng dan alat-alat PLN yang digunakan untuk berpura-pura sebagai pegawai PLN. Selanjutnya, pelaku bersama temannya mengambil barang yang berada di dalam rumah korban. Dengan kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah).
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kota Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Edy. (Bidhum/Emde)
Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir, melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P membenarkan, bahwa telah diamankan pelaku tindak pidana Curat, seperti yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP oleh tim Satreskrim Polres Serang kota.
"Penangkapan terhadap GG berdasarkan adanya laporan korban Fatturahman (37) warga Kecamatan Serang, Kota Serang dengan nomor laporan LP-B/ 07 / I / 2019/Serang Kota/ SPKT , tgl 07 Januari 2019. Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksi sebanyak 30 kali dengan modus yang sama," kata Edy melalui siaran persnya, Selasa (19/2/19).
Edy menjelaskan, tersangka GG menggunakan modus operandi dengan pura-pura menjadi anggota pegawai PLN. GG bersama kawannya DA (DPO) dan RP (DPO) datang kerumah korban dengan modus perbaiki listrik.
"Jarak waktu hitungan menit tersangka langsung melakukan aksinya dengan mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) serta emas sebanyak 20 Gram," jelasnya.
Edy kembali menjelaskan, dari tangan tersangka berhasil diamankam barang bukti berupa 2 buah obeng dan alat-alat PLN yang digunakan untuk berpura-pura sebagai pegawai PLN. Selanjutnya, pelaku bersama temannya mengambil barang yang berada di dalam rumah korban. Dengan kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah).
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kota Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Edy. (Bidhum/Emde)
