DJP Luncurkan Aplikasi iKSWP, Satu Aplikasi untuk Tiga Layanan, Begini Caranya?
0 menit baca
BantenEkspose.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP) yang bisa diakses melalui DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). Saat ini aplikasi iKSWP dapat dimanfaatkan untuk tiga layanan, diantarnya KSWP Wajib Pajak, memperoleh Surat Keterangan Fiskal, dan Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri.
Kepala Kantor Wilayah DJP Banten, Jatnika mengungkapkan, saat ini 11 Kementerian/Lembaga dan 168 Pemda telah mengimplementasikan KSWP. Aplikasi OSS juga terintegrasi dengan aplikasi KSWP untuk keperluan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 dan keputusan bersama Pimpinan KPK, Menteri PPN/Kepala Bapenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB dan Kepala Staf Kepresidenan, di tahun 2019-2020 implementasi KSWP akan diperluas sehingga mencakup 28 Kementerian/Lembaga," ungkap Jatnika, dalam siaran pers yang diterima bantenekspose.com, Selasa (12/2/19).
Adapun manfaat dari aplikasi tersebut, Jatnika menjelaskan, pertama, untuk mengetahui status KSWP wajib pajak, yang ingin mengetahui status KSWP secara mandiri sebelum mengajukan layanan publik tertentu ke instansi pemerintah atau melalui aplikasi Online Single Submission dapat menggunakan aplikasi iKSWP.
Kedua, untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal. Aplikasi iKSWP dapat digunakan juga untuk mendapatkan SKF yang diterbitkan sistem segera setelah permohonan disampaikan. Apabila syarat untuk mendapatkan SKF tidak terpenuhi maka akan diterbitkan penolakan. Sedangkan apabila wajib pajak mengajukan permohonan secara manual maka SKF atau surat penolakan dapat diterbitkan dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah permohonan diterima.
Ketiga, untuk memperoleh Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri. Aplikasi iKSWP juga dapat digunakan untuk memperoleh SKD SPDN dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Melalui aplikasi ini wajib pajak dapat memperoleh SKD SPDN secara cepat dan mudah, kapan pun dan di mana pun tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
Jatnika menuturkan, untuk dapat mengakses layanan DJP Online, wajib pajak harus login menggunakan username dan password yang dimilikinya. Wajib pajak yang lupa password, dapat melakukan reset password menggunakan EFIN. Selanjutnya untuk bisa menggunakan aplikasi iKSWP ini wajib pajak harus mengaktifkannya melalui menu: DJP Online – Profil Lengkap – Tambah Hak Akses.
"Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. #PajakKitaUntukKita," pungkas Jatnika. (Emde)
Kepala Kantor Wilayah DJP Banten, Jatnika mengungkapkan, saat ini 11 Kementerian/Lembaga dan 168 Pemda telah mengimplementasikan KSWP. Aplikasi OSS juga terintegrasi dengan aplikasi KSWP untuk keperluan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 dan keputusan bersama Pimpinan KPK, Menteri PPN/Kepala Bapenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB dan Kepala Staf Kepresidenan, di tahun 2019-2020 implementasi KSWP akan diperluas sehingga mencakup 28 Kementerian/Lembaga," ungkap Jatnika, dalam siaran pers yang diterima bantenekspose.com, Selasa (12/2/19).
Adapun manfaat dari aplikasi tersebut, Jatnika menjelaskan, pertama, untuk mengetahui status KSWP wajib pajak, yang ingin mengetahui status KSWP secara mandiri sebelum mengajukan layanan publik tertentu ke instansi pemerintah atau melalui aplikasi Online Single Submission dapat menggunakan aplikasi iKSWP.
Kedua, untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal. Aplikasi iKSWP dapat digunakan juga untuk mendapatkan SKF yang diterbitkan sistem segera setelah permohonan disampaikan. Apabila syarat untuk mendapatkan SKF tidak terpenuhi maka akan diterbitkan penolakan. Sedangkan apabila wajib pajak mengajukan permohonan secara manual maka SKF atau surat penolakan dapat diterbitkan dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah permohonan diterima.
Ketiga, untuk memperoleh Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri. Aplikasi iKSWP juga dapat digunakan untuk memperoleh SKD SPDN dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Melalui aplikasi ini wajib pajak dapat memperoleh SKD SPDN secara cepat dan mudah, kapan pun dan di mana pun tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
Jatnika menuturkan, untuk dapat mengakses layanan DJP Online, wajib pajak harus login menggunakan username dan password yang dimilikinya. Wajib pajak yang lupa password, dapat melakukan reset password menggunakan EFIN. Selanjutnya untuk bisa menggunakan aplikasi iKSWP ini wajib pajak harus mengaktifkannya melalui menu: DJP Online – Profil Lengkap – Tambah Hak Akses.
"Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. #PajakKitaUntukKita," pungkas Jatnika. (Emde)
